Nasional

Polda Jambi soal Karhutla Muaro Jambi: Jika Ada Unsur Pidana, Pasti Ditindak!

6a7748f409b7d-pemadaman-karhutla-di-sungai-gelam-kabupaten-muaro-jambi_gemini_1265_711

Polda Jambi soal Karhutla Muaro: Penegakan Hukum Tegas untuk Lahan Terbakar

Faktanaya.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Polda Jambi soal Karhutla Muaro Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus ini secara komprehensif. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter telah memasang plang penyelidikan serta police line di lokasi kejadian. Langkah ini diambil berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-26/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 8 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/197/VIII/Reskrim dengan tanggal yang sama.

Area yang kini ditutup dengan police line mencakup sekitar 50 hektare tanah di RT 25 Desa Sungai Gelam. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Sungai Gelam dan merupakan bagian dari areal Koperasi Multi Usaha Mandiri. Pemasangan alat pengaman dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB untuk mengamankan bukti-bukti di lapangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya lahan tersebut.

Respons Cepat dan Koordinasi Lapangan

Rombongan gabungan bergerak menuju titik api mulai pukul 10.10 WIB dan mencapai lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Kehadiran mereka merupakan bentuk respons cepat untuk memastikan proses pemadaman berjalan optimal. Personel dari berbagai instansi bekerja sama mengendalikan penyebaran api agar dampak tidak semakin parah. Koordinasi yang baik antara kepolisian, BPBD, dan TNI-Polri menjadi kunci keberhasilan penanganan karhutla di wilayah ini.

Kegiatan pemadaman melibatkan gabungan personel BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, serta TNI-Polri. Mereka terus melakukan upaya penanganan intensif untuk meminimalisir kerugian akibat Karhutla. Setiap elemen yang terlibat memiliki peran strategis dalam memastikan api tidak meluas ke area pemukiman dan lahan pertanian sekitar.

Peran Kapolda dalam Penanganan Terpadu

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Di satu sisi, upaya pemadaman terus dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran,” ucap Erlan dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan dua langkah utama. Pertama adalah pemadaman api, dan kedua adalah penegakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Pendekatan dualistik ini memastikan bahwa aspek teknis dan hukum berjalan beriringan dalam menyelesaikan kasus karhutla.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa koordinasi antarinstansi berjalan lancar. Kapolda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Di satu sisi, upaya pemadaman terus dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran. Komunikasi yang intensif antara berbagai pihak menjadi fondasi keberhasilan operasi penanggulangan bencana ini.

Para Pejabat yang Hadir dan Komitmen Penegakan Hukum

Kegiatan lapangan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Di antaranya Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, dan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia. Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah juga hadir bersama unsur TNI, BPBD, serta jajaran Polres Muaro Jambi.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare. Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Penegakan hukum yang kuat akan menjadi pesan jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa luas areal yang terbakar di Muaro Jambi? Berdasarkan data lapangan, areal yang terbakar mencapai sekitar 50 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam.

Kapan laporan informasi karhutla diterbitkan? Laporan Informasi Nomor R/LI-26/2026/Reskrim diterbitkan pada 8 Agustus 2026 bersamaan dengan Surat Perintah Penyelidikan.

Siapa saja pejabat yang hadir dalam operasi penanggulangan karhutla? Pejabat yang hadir meliputi Kapolda Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Kepala BPBD Provinsi Jambi, Karoops Polda Jambi, dan Dirreskrimsus Polda Jambi.

Apa komitmen Polda Jambi dalam kasus ini? Polda Jambi berkomitmen menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus karhutla Muaro Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *