Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal
Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan - Polda Metro Jaya resmi menegaskan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy
Polda Metro Jaya Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo
Faktanaya.com – Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan – Polda Metro Jaya resmi menegaskan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Sidang ini membahas permohonan terkait status pencekalan yang masih berlaku terhadap dirinya. Sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, Roy Suryo terus memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui berbagai jalur pengadilan.
Kubu hukum Roy Suryo berencana mengajukan gugatan praperadilan baru kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah strategis ini diambil setelah permohonan ketiga yang berkaitan dengan ganti rugi ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut membuka peluang bagi Roy Suryo untuk mengajukan permohonan baru dengan fokus pada aspek lain dari kasus ini.
Kita dengarkan langsung tadi dari pengacaranya untuk mengajukan yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan Pengadilan nanti, ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, Kamis, 6 Agustus 2026.
Respons Polda Metro terhadap Putusan Hakim
Kombes Abrianto Pardede menyampaikan sikap hormat Polda Metro Jaya terhadap putusan hakim yang tidak menerima permohonan ganti rugi dari Roy Suryo. Menurut penjelasan resmi, penolakan tersebut disebabkan oleh kekurangannya pihak, khususnya dari Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait.
Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan Hakim bahwa permohonan Pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan, ujarnya.
Abrianto menambahkan bahwa dengan tidak diterimanya permohonan ganti rugi, maka hak untuk mengajukan ganti rugi juga akan ditolak secara otomatis. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan hakim yang telah dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
Jadi otomatis hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti ditolak, ungkapnya.
Detail Praperadilan Keempat dan Status Cekal
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan mengenai pencekalan. Pengajuan ini disampaikan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan sebelumnya yang berkaitan dengan ganti rugi sebesar Rp200 juta. Jumlah tersebut merupakan kompensasi atas penangkapan dan penahanan yang dialami Roy Suryo.
Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut, kata dia, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa praperadilan keempat ini diajukan sebagai upaya strategis untuk melepaskan status pencekalan terhadap kliennya. Hingga saat ini, perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kondisi ini menyebabkan belum ada informasi resmi mengenai pelepasan status pencekalan.
Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang, jelasnya.
Prosedur Hukum dan Langkah Selanjutnya
Proses praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus Roy Suryo, praperadilan keempat ini menjadi momen penting untuk menguji legalitas status pencekalan yang masih berlaku.
Polda Metro Jaya sebagai pihak yang berwenang akan hadir memberikan keterangan terkait proses pencekalan dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan. Kehadiran perwakilan Polda dalam sidang ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini, sidang praperadilan keempat akan menjadi titik penting dalam menentukan arah hukum bagi Roy Suryo. Status pencekalan yang masih berlaku memiliki implikasi signifikan terhadap kebebasan bergerak dan hak-hak hukum tersangka.
Frequently Asked Questions
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Permohonan ini dapat berkaitan dengan keabsahan penangkapan, penahanan, atau pencekalan.
Mengapa Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat? Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat karena permohonan ketiga terkait ganti rugi ditolak oleh hakim. Kali ini fokus permohonan adalah pada status pencekalan dan aturan-aturan yang saling bertentangan.
Berapa jumlah ganti rugi yang diajukan sebelumnya? Roy Suryo mengajukan ganti rugi sebesar Rp200 juta akibat penangkapan dan penahanan yang dialaminya. Namun, permohonan ini ditolak karena kekurangannya pihak dari Kementerian Keuangan.
Kapan sidang praperadilan keempat akan dilaksanakan? Sidang praperadilan keempat dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sesuai dengan pernyataan resmi dari pihak hukum Roy Suryo.
Apakah status pencekalan masih berlaku saat ini? Ya, status pencekalan masih berlaku hingga saat ini. Perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga pencekalan tetap berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita nasional Viva.co.id](https://www.viva.co.id/berita/nasional) secara berkala.