Nasional

Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

6ac06784c6f36-penahanan-anggota-biro-perencanaan-dan-anggaran-rena-polda-maluku-berinisial-ip-31-yang-diduga-terlibat-pencurian_gemini_1265_711

Anggota Polda Maluku Ditahan Usai Dugaan Pencurian Kalung Emas di Ambon

Faktanaya.com – Seorang personel Polda Maluku berinisial IP, 31 tahun, kini menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Ia diduga mengambil kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

IP merupakan anggota Biro Perencanaan dan Anggaran atau Rena Polda Maluku. Perkara ini tidak hanya diproses melalui jalur pidana, tetapi juga ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Penahanan Diputuskan Setelah Gelar Perkara

Pelaksana Harian Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Komisaris Polisi J. Malawat, menyampaikan bahwa penahanan terhadap IP dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Forum tersebut digunakan untuk menilai penanganan awal dan menetapkan tahapan hukum berikutnya.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip Sabtu (3/10/26).

Penegasan itu menempatkan proses penanganan perkara pada dua aspek yang berjalan berdampingan. Dugaan tindak pidana diperiksa oleh penyidik, sedangkan Propam mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan etik dan disiplin yang melekat pada anggota Polri.

Dalam institusi kepolisian, pemeriksaan etik menjadi bagian penting ketika seorang anggota diduga terlibat masalah hukum. Mekanisme ini ditujukan untuk menguji fakta, keterangan pihak terkait, serta bukti yang tersedia, terlepas dari proses pidana yang sedang berlangsung.

Propam Naikkan Penanganan ke Tahap Pemeriksaan

Bersamaan dengan penahanan IP, Propam Polda Maluku meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik ke tahap pemeriksaan. Langkah itu ditempuh setelah gelar perkara dilakukan untuk memperdalam berbagai unsur yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Tahap pemeriksaan berarti petugas akan menelusuri rangkaian kejadian secara lebih rinci. Keterangan korban, saksi, terduga pelaku, dan barang yang telah diamankan akan menjadi bagian dari pendalaman. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan kelanjutan penanganan dalam koridor yang berlaku.

Prinsip objektivitas menjadi perhatian dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan harus tetap mengacu pada alat bukti dan fakta yang ditemukan, tanpa membedakan status seseorang sebagai anggota kepolisian maupun warga sipil.

Warga Mengejar Setelah Teriakan Maling

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di Wainitu. IP diduga membawa kalung emas milik korban. Kejadian tersebut kemudian diketahui warga di sekitar lokasi.

Situasi berkembang ketika IP diteriaki maling. Sejumlah warga mengejarnya hingga akhirnya anggota polisi itu berhasil diamankan. Peristiwa di ruang publik seperti ini menunjukkan peran warga dalam memberi respons awal, meski penanganan hukum selanjutnya tetap berada pada aparat yang berwenang.

Laporan mengenai kejadian itu disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Personel kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan membawa korban dan IP ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses lebih lanjut.

Layanan 110 merupakan saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan peristiwa yang membutuhkan respons kepolisian. Dalam kasus ini, laporan warga menjadi pintu awal bagi petugas untuk mendatangi serta menangani situasi setelah IP diamankan.

Kalung Emas dan Pisau Diamankan

Pada tahap awal penanganan, polisi mengamankan satu kalung atau rantai emas dengan berat kurang lebih lima gram. Barang tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pencurian yang sedang diperiksa.

Selain kalung emas, petugas juga mengamankan satu pisau. Penyidik masih mendalami keberadaan barang tersebut, asal-usulnya, serta apakah pisau itu memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan pisau dengan dugaan pencurian kalung emas. Karena itu, keberadaan benda tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana sampai penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap bukti dan keterangan yang ada.

Perkara ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban hukum dan etik bagi setiap anggota Polri. Penahanan IP serta pemeriksaan yang dilakukan Propam menandai bahwa proses pidana dan pengawasan internal berjalan bersamaan, dengan fokus pada pembuktian yang profesional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Frequently Asked Questions

What is Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga?

Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga matter?

Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *