Nasional

Polisi di Aceh Pengedar Vape Getar Dipecat

696b24b0d39b8-kepala-bidang-humas-polda-aceh-kombes-polisi-joko-krisdiyanto_1265_711

Oknum Polisi di Aceh Pengedar Vape Getar Diberhentikan Tuntas Setelah Sidang Etik

Faktanaya.com – Banda Aceh – Kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian Aceh kembali mencuat ke permukaan. Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang oknum polisi yang terbukti aktif sebagai pengedar vape getar atau kartrid narkotika. Barang bukti yang diamankan mengandung zat etomidate, yang secara resmi masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemberhentian ini berlangsung di wilayah Kabupaten Bireuen, tempat oknum tersebut bertugas sebagai Abripda.

Kombes Joko Krisdiyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Aceh, secara resmi mengonfirmasi bahwa oknum polisi berinisial RF telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang ketat. RF merupakan seorang Abripda yang saat ini bertugas di wilayah Kabupaten Bireuen. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggota kepolisian yang justru terlibat dalam peredaran barang terlarang.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Joko Krisdiyanto dengan tegas dalam konferensi pers di Banda Aceh.

Penangkapan terhadap RF dilakukan pada 25 Juli 2026 dalam rangka pengungkapan kasus narkotika yang sedang berlangsung. Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan 142 unit kartrid vape getar sebagai barang bukti yang kuat. Selanjutnya, hasil uji laboratorium dari Polda Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa vape getar tersebut mengandung etomidate. Zat ini diketahui memiliki potensi penyalahgunaan yang cukup tinggi di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

Sanksi Tambahan untuk Ipda FJ Terkait Pelanggaran SOP

Selain RF, Polda Aceh juga memberikan sanksi kepada Ipda FJ yang dinilai kurang berhati-hati dalam menjalankan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen. Tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang tragis. Peluru rekoset itu menewaskan seorang anggota TNI yang sedang berdinas di Subden Pom Bireuen.

Korban tersebut bernama Pratu Galuh Nugraha, seorang anggota TNI yang sedang menjalankan tugas rutin. Sebagai konsekuensi dari kejadian tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu dekade atau sepuluh tahun. Sanksi ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menegakkan disiplin internal dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” kata Joko Krisdiyanto menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi yang diberikan.

Peringatan Tegas Kapolda Aceh untuk Seluruh Personel

Perwira menengah kepolisian tersebut menyampaikan arahan langsung dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan. Seluruh personel Polda Aceh dan jajarannya diminta untuk tidak mencoba-coba menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkotika jenis apapun. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dipecat dari dinas kepolisian.

Polda Aceh juga berencana melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh personel secara berkala. Langkah ini mencakup tes urine serta pengecekan terhadap vape yang digunakan oleh anggota. Upaya ini bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri. Polda Aceh berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko Krisdiyanto menutup penjelasan.

Fakta Penting Kasus Vape Getar di Aceh

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian tidak kebal dari hukum. Oknum polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum justru terlibat dalam peredaran barang terlarang. Vape getar atau kartrid yang mengandung etomidate semakin populer di kalangan masyarakat, namun penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat berbahaya bagi kesehatan.

Polda Aceh terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggotanya. Pemeriksaan rutin akan dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan narkotika. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian di wilayah mereka.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Polisi Pengedar Vape Getar

Apa itu vape getar? Vape getar atau kartrid adalah perangkat inhalasi yang mengandung zat cair, dalam kasus ini mengandung etomidate yang termasuk Narkotika Golongan II.

Kapan penangkapan oknum polisi dilakukan? Penangkapan terhadap RF dilakukan pada 25 Juli 2026 dalam rangka pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen.

Berapa banyak barang bukti yang diamankan? Petugas berhasil mengamankan 142 unit kartrid vape getar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Apa sanksi yang diberikan kepada Ipda FJ? Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun karena pelanggaran SOP yang menyebabkan peluru rekoset menewaskan Pratu Galuh Nugraha.

Apakah akan ada pemeriksaan rutin untuk seluruh personel? Ya, Polda Aceh berencana melakukan pemeriksaan rutin yang mencakup tes urine serta pengecekan terhadap vape yang digunakan oleh anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *