Modus Baru Peredaran Sabu di Bandung Raya: Diselipkan di Dalam Mobil-Mobilan Anak
Faktanaya.com – Seorang pengemudi ojek daring di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terungkap bahwa ia mengedarkan sabu seberat 83,28 gram dengan cara menyembunyikannya di dalam mainan mobil-mobilan anak. Mainan-mainan kecil itu kemudian diletakkan di titik-titik tertentu agar pembeli bisa mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar. Metode pengantaran tanpa kontak semacam ini kian sering ditemukan dalam kasus narkotika di kawasan perkotaan, namun penyamaran di dalam mainan anak tetap menjadi pendekatan yang cukup mengejutkan bagi aparat penegak hukum.
Penangkapan di Jalancagak, Subang
Tersangka bernama lengkap Tatang Komara, yang akrab disapa Gogo, berusia 30 tahun dan berdomisili di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Ia diringkus di kediamannya sendiri. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu diungkap di wilayah Kota Cimahi, sehingga aparat berhasil menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat pengedar di luar kota.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penyamaran sabu di dalam mainan anak dilakukan secara sengaja agar barang bukti tidak mudah terdeteksi oleh petugas di lapangan.
“Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika, total yang disita 83,28 gram,” ujar Faruk Rozi pada Selasa, 1 September 2026.
Pekerjaan Harian sebagai Ojol, Malam Digunakan untuk Mengedarkan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Inspektur Polisi Dua Reyhan Kusuma, mengungkapkan bahwa Gogo sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Pekerjaan ini memberinya mobilitas tinggi dan alasan wajar untuk berpindah-pindah lokasi di kawasan perkotaan, termasuk saat ia menaruh atau mengambil paket sabu di titik-titik yang telah ditentukan.
“Pelaku adalah ojol. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi kemudian didapat pengedarnya di wilayah Subang,” kata Reyhan.
“Jadi sehari-hari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak,” tambahnya.
Skema kerja Gogo cukup terstruktur: sabu yang diterimanya dari atasan dibagi menjadi sejumlah paket siap edar, kemudian masing-masing paket dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak. Mainan itu diletakkan di lokasi yang sudah disepakati dengan pembeli, sehingga transaksi berlangsung tanpa tatap muka langsung. Bagi aparat, pola semacam ini menyulitkan pelacakan karena tidak ada interaksi fisik antara penjual dan pembeli di satu titik yang sama.
Sumber Pasokan Masih Ditelusuri
Sabu yang diedarkan Gogo diduga berasal dari seseorang berinisial Dulel. Hingga saat ini, Dulel masih dalam proses penyelidikan dan belum ditangkap. Atas instruksi Dulel, Gogo bertugas membagi serta mengemas ulang narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil sebelum disebar ke berbagai titik di wilayah Bandung Raya.
Polisi memperkirakan aktivitas peredaran sabu oleh Gogo telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Jangkauan distribusinya mencakup kawasan Bandung Raya secara luas, termasuk wilayah Lembang di Kabupaten Bandung Barat. Area ini dipilih karena kepadatan penduduk yang tinggi serta lalu lintas kendaraan yang ramai, sehingga keberadaan sebuah mainan mobil di pinggir jalan tidak menarik perhatian.
Keuntungan dan Ancaman Hukum
Dari setiap siklus peredaran, Gogo mengaku memperoleh keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh paket berhasil terjual. Angka tersebut, bagi seorang pengemudi ojek daring, tentu jauh melampaui penghasilan harian dari mengantar penumpang, sehingga godaan untuk masuk ke bisnis gelap narkotika menjadi semakin besar.
Atas perbuatannya, Gogo dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengedar narkotika, dengan ancaman hukuman yang signifikan mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan adanya jaringan distribusi yang terorganisir.
Konteks: Mengapa Modus Tanpa Kontak Makin Populer?
Peredaran narkotika di kawasan metropolitan Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran dari transaksi langsung menuju sistem pengantaran tanpa kontak. Pembeli dan penjual tidak lagi bertemu; barang diletakkan di titik tertentu—bisa di bawah mobil, di dalam kotak sepatu, atau dalam kasus ini, di dalam mainan anak—lalu diambil oleh pembeli sesuai instruksi. Metode ini mengurangi risiko tertangkap saat transaksi berlangsung, namun sekaligus meninggalkan jejak fisik berupa barang bukti yang dapat ditemukan oleh petugas yang melakukan patroli atau penyisiran di lokasi.
Kasus di Cimahi dan Subang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika di kawasan Bandung Raya masih menghadapi tantangan, terutama ketika pelaku memanfaatkan profesi yang memberi mereka mobilitas tinggi dan alasan wajar untuk berada di berbagai titik kota. Pengembangan kasus dari satu penangkapan ke penangkapan pengedar di wilayah lain menunjukkan bahwa pendekatan investigatif lintas daerah tetap menjadi kunci memutus rantai distribusi narkotika di tingkat akar rumput.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sabu 83 Gram Disembunyikan dalam Mobil?
Sabu 83 Gram Disembunyikan dalam Mobil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sabu 83 Gram Disembunyikan dalam Mobil matter?
Sabu 83 Gram Disembunyikan dalam Mobil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

