SETARA Institute: Manuver Eks Jampidsus Kaburkan Substansi
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menyampaikan kekhawatiran serius terkait strategi komunikasi yang digunakan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Mantan pejabat Jampidsus ini dinilai melakukan berbagai manuver yang berpotensi mengalihkan perhatian publik dari inti permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Menurut Hendardi, perdebatan yang berfokus pada aspek prosedural justru menutupi pertanyaan-pertanyaan esensial mengenai penanganan kasus dan dugaan pelanggaran hukum yang sedang diuji di pengadilan.
“Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Prosedur vs Substansi: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Menurut Hendardi, publik saat ini dihidangkan dengan berbagai argumen bahwa praperadilan merupakan hak fundamental tersangka serta adanya dugaan kesalahan prosedural dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa mempertanyakan prosedur di Kejaksaan Agung dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai upaya untuk membebaskan Febrie dari tanggung jawab hukum yang diharapkan masyarakat. Pendekatan ini dinilai sebagai taktik untuk memperlambat proses penegakan hukum secara keseluruhan.
“Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan,” ujar dia.
Konflik Kepentingan dan Independensi Penegakan Hukum
Hendardi menekankan bahwa jika tim kuasa hukum ingin konsisten memperjuangkan prinsip due process of law, pengujian harus mencakup seluruh rangkaian proses sejak awal. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pengalihan wewenang penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hendardi menilai langkah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan potensi konflik kepentingan, mengingat perkara kini ditangani oleh institusi tempat tersangka sebelumnya menduduki posisi strategis.
“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan atau proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hendardi berpendapat bahwa pengujian prosedur tidak boleh hanya terfokus pada tindakan teknis penyidik seperti penggeledahan dan penyitaan. Keputusan mengenai pengalihan penyidikan juga merupakan komponen penting yang harus diperiksa secara objektif. Ia juga menyoroti komposisi tim kuasa hukum yang disebut memiliki pengalaman dalam isu pemberantasan korupsi, baik dari lingkungan Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kalangan pengacara senior.
Baca juga: Berita nasional terkini untuk mengikuti perkembangan kasus ini lebih lanjut.
FAQ: Pertanyaan Umum Mengenai Kasus Febrie Adriansyah
Apa itu SETARA Institute? SETARA Institute adalah lembaga penelitian dan advokasi yang berfokus pada isu demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Siapa Febrie Adriansyah? Febrie Adriansyah adalah mantan pejabat Jampidsus yang saat ini menghadapi berbagai tuntutan hukum terkait kasus yang sedang ditangani.
Mengapa pengalihan penyidikan menjadi isu penting? Pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung menjadi isu karena Febrie sebelumnya menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses hukum.
Kapan pernyataan Hendardi dikeluarkan? Pernyataan Hendardi dikeluarkan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui keterangan tertulis resmi.
Lihat artikel asli di Viva.co.id

