Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menetapkan jadwal untuk memeriksa dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak
Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Selatan
Faktanaya.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menetapkan jadwal untuk memeriksa dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Proses persidangan ini akan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 mendatang, menandai langkah penting dalam upaya hukum yang dilakukannya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa kedua permohonan telah didaftarkan oleh tim kuasa hukum pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Pendaftaran ini menjadi awal dari proses hukum formal untuk menguji keabsahan penanganan kasus terhadap sang pemohon oleh berbagai instansi penegak hukum.
Jadwal Lengkap Sidang dan Nomor Perkara
Permohonan pertama telah mendapatkan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Halida menjelaskan detail jadwal tersebut:
Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026.
Sementara itu, permohonan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Proses persidangan untuk kasus kedua ini akan dimulai pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Halida menambahkan informasi mengenai penetapan tanggal:
Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026.
Pihak Termohon dan Hakim Pemeriksa
Dalam perkara nomor 134, pihak termohon terdiri dari beberapa instansi pemerintah. Pertama, Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Kedua, Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri. Ketiga, Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Untuk perkara nomor 135, pihak termohon adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI. Meskipun belum diungkapkan secara rinci, kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.
Latar Belakang dan Tujuan Pengajuan
Pengajuan praperadilan ini ditujukan terhadap Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah untuk menguji keabsahan aspek formil penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri terhadap Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan tujuan pengajuan tersebut saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026:
Bahwa pengajuan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan enam pokok keberatan dalam permohonan praperadilan tersebut. Keenam keberatan ini menjadi dasar utama dalam pengujian keabsahan penanganan kasus oleh instansi terkait.
Proses Hukum yang Akan Dilalui
Dengan dijadwalkankannya sidang perdana pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026, proses hukum untuk kedua permohonan praperadilan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki akan mendengarkan keterangan dari para pihak dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan.
Keputusan yang akan diambil dalam sidang ini memiliki implikasi penting bagi kelanjutan proses hukum terkait. Jika permohonan dikabulkan, maka penanganan kasus oleh instansi termohon dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
FAQ: Informasi Penting Sidang Praperadilan
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
Siapa saja pihak yang menjadi termohon? Pihak termohon meliputi Polri (Kapolda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor), serta Kejaksaan Agung (Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Pidsus).
Berapa lama proses sidang praperadilan? Proses sidang praperadilan umumnya berlangsung dalam beberapa hari hingga minggu, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah bukti yang diajukan.
Apa dampak jika permohonan praperadilan dikabulkan? Jika dikabulkan, maka tindakan yang dipersoalkan (penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan) dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Apakah putusan praperadilan dapat diajukan banding? Ya, putusan praperadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.