Soroti Mental Birokrasi – Ketua KPK Ungkap Akar Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
Menyoroti Pola Pikir Birokrasi, KPK Terangkan Penyebab Korupsi di Sektor Publik Soroti Mental Birokrasi - Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Komisi
Menyoroti Pola Pikir Birokrasi, KPK Terangkan Penyebab Korupsi di Sektor Publik
Soroti Mental Birokrasi – Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bagaimana praktik korupsi dalam pelayanan publik sering kali dimulai dari kesalahan kecil yang dianggap remeh. Kesalahan ini kemudian berkembang menjadi pelanggaran besar yang merugikan masyarakat.
Ketua KPK Jelaskan Budaya Pelayanan yang Menyimpang
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa salah satu faktor utama penyebab korupsi adalah pola pikir birokrasi yang tidak berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kesan lambat, rumit, atau memperpanjang proses sering kali dianggap sebagai hal yang alami.
“Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?”
Setyo mengungkapkan, mindset ini memberi ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) dan bentuk korupsi lainnya. Menurutnya, urusan yang seharusnya sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan bisa berkembang menjadi gratifikasi, pungli, konflik kepentingan, serta pengaruh jabatan.
Kebiasaan Memberi dianggap Wajar oleh Sebagian Masyarakat
Di sisi lain, Setyo menyoroti kebiasaan memberi yang masih dianggap wajar oleh sejumlah orang. Ia menjelaskan bahwa kebiasaan ini sering diakui sebagai bentuk toleransi budaya, seperti menghormati adat ketimuran.
“Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa.”
Ketua KPK lalu mengingatkan bahwa penyimpangan umumnya tidak muncul dari pelanggaran besar, melainkan dari tindakan kecil yang terus dibiarkan. Ia memberi contoh praktik parkir liar, yang dianggap sepele oleh banyak orang.
“Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat.”
Setyo menambahkan bahwa pembiaran terhadap tindakan kecil bisa memicu rantai korupsi yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat memperhatikan hal-hal sepele ini, maka potensi korupsi bisa diatasi secara lebih efektif.
Salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani KPK tahun ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022–2026.