KPK Ungkap Skandal Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed: Praktik Sejak 2025
Faktanaya.com – Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, sebuah temuan yang mengguncang dunia akademik Jawa Tengah. Pada 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan yang menyasar jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi itu, KPK mengamankan Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. Satu hari kemudian, 21 Agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait jalur masuk mahasiswa baru.
Keenam tersangka terdiri atas Sodiq, Norman, keponakan rektor berinisial MYN (dikenal dengan nama Nono), Kepala Bagian Akademik berinisial ES, serta dua perantara berinisial DMW dan AW. Perlu dicatat bahwa Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam daftar tersangka meskipun turut diamankan pada hari operasi.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi yang Diungkap KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa praktik dugaan korupsi yang dijalankan Sodiq terbagi ke dalam tiga klaster sepanjang periode penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 hingga 2026. Masing-masing klaster memiliki modus operandi berbeda namun saling terhubung dalam satu rantai komando yang berpusat pada rektor.
Klaster Pertama: Permintaan Uang Melalui Wakil Rektor
Menurut Taufik, Sodiq mengetahui bahwa Norman, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, pada Agustus 2026 diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan disalurkan melalui dua orang perantara yang bertindak sebagai perantara keuangan.
Klaster Kedua: Instruksi Langsung kepada Keponakan
Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik dengan memberikan arahan langsung kepada keponakannya, MYN, selama seleksi jalur mandiri berlangsung pada tahun 2025 dan 2026. Arahan tersebut disampaikan dalam bentuk kalimat pendek yang berfungsi sebagai kode operasional di lapangan. Antara lain, Sodiq menyuruh agar uang jangan diminta di awal serta jika dikasih, bilang terima kasih. Pola komunikasi ini dirancang agar transaksi tidak terlihat sebagai permintaan eksplisit.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” ujar Taufik dalam konferensi pers.
Klaster Ketiga: Akses User ID untuk Persetujuan Kelulusan
Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES selama periode 2025–2026 berkomunikasi secara rutin dengan pengepul calon mahasiswa baru dan menerima sejumlah uang dari mereka. Setiap penerimaan uang dilaporkan ES kepada Sodiq. Sebagai imbalan, Sodiq menyerahkan akses user ID miliknya kepada ES.
“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” ungkap Taufik.
Akses user ID tersebut memungkinkan ES memberikan persetujuan kelulusan kepada calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang, sehingga proses seleksi yang seharusnya berbasis nilai akademik berubah menjadi mekanisme transaksi finansial.
Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik korupsi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed telah terdistorsi secara struktural selama minimal dua tahun akademik. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas institusi pendidikan tinggi negeri dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi yang adil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? Enam orang ditetapkan tersangka: Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, keponakan rektor MYN (Nono), Kepala Bagian Akademik ES, serta dua perantara DMW dan AW. Kuat Puji Prayitno tidak termasuk tersangka.
Kapan praktik dugaan korupsi ini berlangsung? Berdasarkan paparan KPK, praktik tersebut terjadi sepanjang periode penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026, mencakup jalur mandiri dan jalur lainnya di berbagai fakultas.
Apakah kasus ini masih dalam proses? Ya. Penetapan tersangka pada 21 Agustus 2026 menandai tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan ke pengadilan, masih berjalan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi?
Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi matter?
Terkuak Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

