Nasional

Tiga Pelaku Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Ditangkap, Motifnya Mitos Lokal dan Buat Konten

6a7c5ba3629f4-pelaku-pembakaran-burung-hantu-hidup-hidup_gemini_1265_711

Tiga Pelaku Pembakaran Burung Hantu Ditangkap

Faktanaya.com – Kapolres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tiga tersangka yang dituduh melakukan penyiksaan dan pembakaran seekor burung hantu dalam keadaan masih hidup. Penindakan ini dilakukan menyusul viralnya rekaman video aksi tersebut di berbagai platform media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur mitos lokal serta motivasi pembuatan konten digital.

Ketiga pria tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Komodo dari tempat tinggal masing-masing di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar. Proses penangkapan berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Setiap tersangka diperiksa secara terpisah untuk mendapatkan keterangan lengkap mengenai kejadian.

Rangkaian Peristiwa dan Peran Setiap Tersangka

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Awalnya, tersangka bernama GJ berusia 30 tahun melihat seekor burung hantu yang sedang bertengger di tiang dapur milik SB yang berusia 41 tahun. Melihat kesempatan, GJ segera mengambil inisiatif untuk menangkap satwa tersebut.

GJ lalu mengajak SB dan VJ yang berusia 25 tahun untuk menangkap burung tersebut tanpa menggunakan alat bantu. Setelah berhasil ditangkap, satwa itu dibawa ke area depan sebuah kios. Di sana, ketiganya diduga keras melakukan penyiksaan terhadap burung hantu tersebut dengan cara yang cukup kejam. Burung hantu yang tidak bisa terbang dipukul dan ditahan dengan paksa.

Menurut keterangan polisi, GJ berperan sebagai penangkap utama yang kemudian memukulkan kepala burung hantu berulang kali menggunakan sepotong kayu. VJ bertugas menahan kedua sayap burung agar tidak bisa terbang atau melarikan diri. Setelah itu, api dinyalakan dan burung hantu dibakar hidup-hidup. Proses pembakaran dilakukan dengan sengaja agar burung tetap dalam keadaan hidup.

Sementara itu, SB tercatat sebagai pihak yang merekam seluruh aksi menggunakan ponselnya. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, dan langsung menuai kecaman dari warganet. Video tersebut menunjukkan dengan jelas bagaimana burung hantu disiksa sebelum akhirnya dibakar.

Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar, kata AKP Lufthi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Motif Mitos Lokal dan Pembuatan Konten

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa aksi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh kepercayaan atau mitos lokal seputar burung hantu. Para tersangka diyakini meyakini bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman menandakan pertanda buruk atau adanya hubungan dengan ilmu hitam. Kepercayaan ini masih kuat di kalangan masyarakat lokal Manggarai Barat.

Mereka juga percaya bahwa membakar burung hantu bisa menghilangkan ancaman yang dianggap berasal dari sihir. Dalam pandangan mereka, ritual pembakaran ini berfungsi sebagai pembersihan atau pengusiran roh jahat. Menariknya, selain dilakukan sebagai ritual, aksi tersebut juga sengaja direkam dan disebarluaskan untuk tujuan pembuatan konten di media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Selain menindak pelaku secara hukum, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa. Pembakaran burung hantu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang menghormati alam.

Proses Hukum dan Dampak Sosial

Tiga tersangka kini menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Mereka akan diperiksa lebih intensif oleh penyidik untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil saksi-saksi yang mungkin memiliki informasi terkait kejadian tersebut.

Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan masyarakat tentang pentingnya edukasi dan kesadaran lingkungan. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan ketiga tersangka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak satwa. Selain itu, aspek mitos lokal yang menjadi motif utama juga perlu dikaji lebih dalam agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa hukum yang berlaku bagi pelaku pembakaran satwa? Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi ini bervariasi tergantung pada jenis satwa yang dilindungi.

Apakah mitos lokal masih dipercaya di Manggarai Barat? Ya, kepercayaan terhadap mitos lokal masih kuat di masyarakat Manggarai Barat. Burung hantu sering dikaitkan dengan pertanda buruk atau kekuatan gaib dalam tradisi setempat.

Berapa lama proses hukum kasus ini berlangsung? Proses hukum biasanya memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah saksi yang harus diperiksa.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan kasus serupa? Masyarakat dapat melaporkan kasus penyiksaan satwa melalui hotline kepolisian atau langsung mengunjungi kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui media sosial resmi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *