Announced: AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Buddha Avalokiteshvara Hasil Curian ke Indonesia
Announced: AS Kembalikan Dua Arca Avalokiteshvara ke Indonesia Announced – Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa
Announced: AS Kembalikan Dua Arca Avalokiteshvara ke Indonesia
Announced – Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa Kantor Jaksa AS telah resmi mengumumkan pengembalian dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dari Indonesia yang berhasil disita setelah investigasi intensif. Pengembalian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan AS untuk memulihkan benda purbakala yang dicuri dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Proses Pengembalian Benda Purbakala
Kementerian Luar Negeri Indonesia memperoleh informasi tentang dua arca tersebut melalui kerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI). Dalam pernyataannya, Jaksa AS Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan bahwa pengembalian ini merupakan langkah penting dalam memerangi perdagangan gelap artefak bersejarah. “Kami berkomitmen untuk melindungi warisan budaya global, termasuk benda-benda yang berada di tanah air,” tambahnya, seperti yang dikutip dari siaran pers Kedubes AS pada Jumat, 10 Juli 2026.
“Kantor kejaksaan bersama HSI akan terus berupaya menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil manfaat dari karya seni bersejarah,” jelas Clayton.
Dua arca perunggu tersebut diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu, kemudian dijual ke Bangkok, Thailand, oleh sekelompok penjarah. Setelah berada di tangan kolektor AS, benda-benda itu akhirnya dikembalikan setelah proses penyelidikan yang memakan waktu lama. Kembalinya artefak ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan AS, tetapi juga menunjukkan keberhasilan kerja sama antara lembaga penegak hukum kedua negara.
Dokumen dan Detail Arca Avalokiteshvara
Arca-arca yang dikembalikan berupa dua figur perunggu Buddha Avalokiteshvara berdiri, berasal dari abad ke-8. Masing-masing memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci (40,64 cm serta 50,8 cm). Kedua benda ini menjadi objek dari gugatan perampasan aset perdata bernama United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF). Dalam dokumen tersebut, arca tersebut dikenal sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.
Announced melalui proses hukum, benda-benda ini akhirnya diidentifikasi sebagai hasil curian. Penyelidikan yang dimulai sejak 2012 menunjukkan bahwa kolektor AS yang membeli arca dari penjarah Thailand telah memalsukan asal-usulnya selama beberapa tahun. Saat ini, mereka menyerahkan benda-benda tersebut secara sukarela setelah diberi tekanan oleh lembaga kejaksaan dan HSI.
Announced kembalinya dua arca ini, KJRI New York mengadakan upacara resmi sebagai simbol penghargaan terhadap kerja sama internasional. Benda-benda tersebut akan disimpan di museum atau lembaga konservasi terkait di Indonesia, sehingga dapat dipamerkan dan dipelajari oleh publik. Langkah ini juga menjadi contoh bagus bagaimana pengembalian artefak bisa dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
Dalam wawancara dengan VIVA, Clayton mengungkapkan bahwa AS telah memulangkan puluhan benda purbakala curian selama beberapa tahun terakhir. Proses ini membutuhkan koordinasi yang ketat antara kejaksaan, HSI, serta pihak berwenang Indonesia. “Announced kembalinya arca Avalokiteshvara ini menunjukkan komitmen kami untuk memulihkan kekayaan budaya dan sejarah di seluruh dunia,” katanya.
Kehadiran arca tersebut juga memberikan kesempatan untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dan AS dalam bidang konservasi benda purbakala. Sejumlah lembaga konservasi lokal berharap benda-benda ini dapat menjadi pusat perhatian bagi masyarakat, sekaligus menambah nilai historis dan religius tempat penempatannya. Announced langkah pengembalian ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi upaya serupa di masa depan.
Sebagai penutup, pengembalian dua arca Avalokiteshvara ini menjadi bukti bahwa kebijakan pengembalian benda bersejarah dapat mencapai hasil yang signifikan. Dengan Announced kolaborasi yang solid, keduanya dapat memastikan bahwa artefak unik seperti ini tidak hanya dikembalikan, tetapi juga dilindungi dari kehilangan selamanya.