Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar
Operasi besar-besaran kembali dilakukan oleh Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2 2 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita di wilayah Kalimantan Selatan
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2 2 Juta Rokok Ilegal di Kalimantan Selatan
Faktanaya.com – Operasi besar-besaran kembali dilakukan oleh Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2 2 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita di wilayah Kalimantan Selatan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi diamankan oleh petugas Bea Cukai sebelum produk tersebut dapat menyebar ke pasaran melalui jalur distribusi.
Proses Penindakan di Ekspedisi A
Awalnya, tim Bea Cukai memantau kegiatan bongkar muat yang berlangsung di Ekspedisi A. Petugas melihat adanya keanehan pada beberapa paket yang sedang diproses. Dengan menunjukkan identitas serta surat perintah pemeriksaan, petugas segera melakukan pengecekan terhadap paket-paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak ekspedisi, terungkap bahwa paket-paket tersebut berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Penerima barang ternyata masih berada di dekat lokasi penindakan. Menurut keterangan dari pihak ekspedisi, pria tersebut sedang mencari mobil pikap sewaan untuk mengangkut barang selundupan yang telah sampai. Petugas kemudian melakukan penyisiran intensif dan menemukan seorang pria berinisial FS yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diinterogasi, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya dari luar daerah.
Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli. Jumlah ini merupakan bagian dari total 2,2 juta batang rokok yang berhasil disita dalam operasi tersebut.
Nilai Kerugian Negara yang Signifikan
FS kemudian dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan barang miliknya secara langsung. Laporan penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel yang dikutip pada hari Jumat, 31 Juli 2026, menyebutkan jumlah koli yang ditemukan secara detail. Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp3,4 miliar jika dihitung berdasarkan harga pasar.
Jika barang ini berhasil beredar tanpa dikenai cukai, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,2 miliar dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2 2 juta batang rokok ini merupakan salah satu operasi terbesar yang pernah dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan.
Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WITA, FS beserta seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut langsung diangkut menuju Kanwil DJBC Kalbagsel. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di kantor wilayah tersebut untuk memastikan kelengkapan barang bukti. Petugas juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait pengiriman rokok ilegal ini.
Atas perbuatannya, FS diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan sanksi lebih tegas bagi pelaku penyelundupan. Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2 2 juta batang rokok ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pendapatan negara dari peredaran barang ilegal.
Operasi ini juga menunjukkan efektivitas kerja sama antara petugas Bea Cukai dengan pihak ekspedisi dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan. Dengan adanya sistem monitoring yang lebih baik, diharapkan jumlah rokok ilegal yang beredar dapat berkurang secara signifikan. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap produk-produk rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi.