Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun – KPK Hormati Putusan Hakim
Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, KPK Hormati Putusan Hakim Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun - Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, KPK Hormati Putusan Hakim
Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun – Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta terhadap John Field dan rekan-rekannya. Putusan ini memutuskan kasus suap yang terkait dengan kegiatan importasi barang.
Detail Putusan Pidana dan Denda
Dalam persidangan yang berlangsung pada 10 Juli 2026, hakim menetapkan hukuman penjara selama dua tahun untuk John Field. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan penjara. Dua terdakwa lain, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, menerima hukuman 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan penjara.
“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dan rekan-rekannya sebagai pihak yang memberi suap,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Jumat 17 Juli 2026.
Budi menegaskan bahwa apapun hasil putusan hakim merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Selain itu, putusan ini didasarkan pada fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan.
“Putusan tersebut mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam menilai, mengadili, dan mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang terdapat dalam persidangan,” jelasnya.
Yang terpenting dalam putusan tersebut adalah menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Kasus Suap dan Penerima
Jaksa penuntut umum menjerat tiga terdakwa dengan tuduhan menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total uang yang diberikan mencapai Rp61 miliar, dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan.