Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Bupati Lombok Barat Pakai Duit Korupsi Rp2 Miliar Buat Beli Saham Rumah Sakit

Charles Lopez - faktanaya.com 3 mins baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap temuan baru

Bupati Lombok Barat Pakai Duit Korupsi Rp2 Miliar Buat Beli Saham Rumah Sakit

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Pakai Duit Korupsi Rp2,25 Miliar untuk Saham RS SSM

Faktanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap temuan baru terkait penggunaan dana korupsi oleh Bupati Lombok Barat Pakai Duit yang diduga dialokasikan untuk pembelian saham rumah sakit. Pejabat yang akrab disapa LAZ ini diketahui mengalokasikan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar guna memperoleh saham di Rumah Sakit SSM yang berlokasi di Lombok Barat.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ pada 20 Juli 2026. Operasi ini tercatat sebagai yang ke-17 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang dari wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana publik.

Modus Pembelian Saham dan Uang Operasional

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa LAZ diduga melakukan transaksi ini bersama Sudirman. Sudirman menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Transaksi ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan mekanisme yang tidak biasa dalam pengelolaan dana daerah.

“Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Ketika wartawan menanyakan apakah RS SSM merupakan milik LAZ atau keluarganya, Taufik menyampaikan bahwa KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit. Tim penyidik belum menemukan bukti bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ. Namun, sudah ada indikasi kuat. Tim memiliki bukti-bukti dalam dokumen barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya pertemuan-pertemuan antara Bupati dan pihak rumah sakit.

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan LAZ dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan tersangka ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak. LAZ tidak hanya diduga menggunakan dana korupsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga terlibat dalam berbagai praktik tidak wajar dalam pengelolaan keuangan daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah yang signifikan dan melibatkan mekanisme yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat daerah di Indonesia. Penggunaan dana korupsi untuk kepentingan pribadi seperti pembelian saham rumah sakit menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan keuangan daerah. KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Ikut berdiskusi