Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya Laporkan 22 Aset di LHKPN

Daniel Taylor - faktanaya.com 2 mins baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap temuan menarik mengenai Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini atau yang lebih dikenal dengan

Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya Laporkan 22 Aset di LHKPN

KPK Ungkap LAZ Miliki 55 Aset Tanah, Hanya 22 yang Terdaftar di LHKPN

Faktanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap temuan menarik mengenai Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini atau yang lebih dikenal dengan sebutan LAZ. Pejabat tersebut tercatat memiliki total 55 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan, namun sebagian besar belum dilaporkan dalam dokumen resmi LHKPN.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ pada tanggal 20 Juli 2026 silam. Operasi ini merupakan yang ke-17 dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang berhasil ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penemuan Aset yang Belum Terlaporkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, LAZ hanya melaporkan 24 aset tanah dan bangunan dalam LHKPN tahun pelaporan 2026. Padahal, seharusnya jumlah tersebut mencapai 55 bidang tanah.

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Budi, kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Pengisian LHKPN yang jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya menjadi prasyarat bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Penetapan Tersangka Baru

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. Kedua tersangka tersebut adalah LAZ bersama Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan ketiga orang tersebut beserta Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Oleh sebab itu, KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN. KPK tidak henti-hentinya menekankan pentingnya integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat,” ujarnya.

Ikut berdiskusi