Dedi Mulyadi Respon Video Viral Pasien Wanita Ditolak Ditangani: Semua Warga Berhak Dapat Layanan Kesehatan
Sebuah rekaman video yang viral di media sosial mengungkap kisah seorang perempuan lanjut usia penderita asma yang diduga ditolak masuk ke rumah sakit tanpa
Dedi Mulyadi Respon Video Viral: Pasien Wanita Ditolak Dapat Layanan
Faktanaya.com – Sebuah rekaman video yang viral di media sosial mengungkap kisah seorang perempuan lanjut usia penderita asma yang diduga ditolak masuk ke rumah sakit tanpa diperiksa. Video tersebut menunjukkan seorang ibu yang sedang menangis sambil dibopong oleh seseorang di area Instalasi Gawat Darurat RSUD Otto Iskandar Dinata, Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kejadian ini memicu respons cepat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang segera memberikan klarifikasi resmi.
Berdasarkan informasi dalam video, wanita yang mengenakan hijab hitam tersebut reportedly ditolak masuk ke rumah sakit karena alasan ruangan penuh. Yang menarik, penolakan ini terjadi tanpa adanya pemeriksaan medis terlebih dahulu, padahal pasien mengalami serangan asma yang membutuhkan pertolongan segera. Caption pada video yang diunggah ulang melalui akun Instagram Dedi Mulyadi menyebutkan dugaan adanya kelalaian pelayanan dari RS Otto Iskandar Soreang.
Klarifikasi Resmi dari Gubernur Jawa Barat
Merespons viralnya rekaman tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan klarifikasi mengenai kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penolakan pasien ini terjadi pada bulan Mei tahun 2026. Setelah insiden berlangsung, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat telah memberikan teguran langsung kepada pihak manajemen rumah sakit terkait. Menurut Gubernur, tindakan tegas ini diperlukan untuk memastikan standar pelayanan kesehatan tetap terjaga.
“Peristiwa itu terjadi pada Mei. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sudah turun langsung kemudian memberikan teguran kepada rumah sakit,” ujar Dedi Mulyadi sebagaimana dikutip dari akun Instagram KDM pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam perkembangan selanjutnya, KDM menginformasikan bahwa direktur RS Otto Iskandar telah melakukan kunjungan ke pasien wanita lanjut usia tersebut. Pasien pun telah ditangani dengan baik setelah kejadian penolakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa rumah sakit segera mengambil langkah korektif setelah menerima teguran dari Dinas Kesehatan.
Penegasan Hak Warga atas Layanan Kesehatan
Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak fundamental untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa terkecuali, baik di mana pun lokasinya maupun dalam situasi apa pun. Penegasan ini menjadi penting mengingat masih adanya persepsi bahwa layanan kesehatan hanya untuk kalangan tertentu.
“Selanjutnya peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan dimanapun dan dalam keadaan apapun. Baik rumah sakit negeri, pemerintah maupun rumah sakit swasta,” tegasnya.
KDM juga menegaskan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh warganya. Hal ini mencakup perlindungan bagi warga yang belum memiliki akses BPJS maupun mereka yang terkendala kemampuan ekonomi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan semoga menjadi pembelajaran penting mari kita layani masyarakat dengan baik,” tutup Dedi Mulyadi.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
1. Kapan kejadian penolakan pasien terjadi? Kejadian penolakan pasien terjadi pada bulan Mei 2026 di RSUD Otto Iskandar Dinata, Soreang, Kabupaten Bandung.
2. Apa alasan pasien ditolak masuk rumah sakit? Pasien reportedly ditolak karena alasan ruangan penuh, tanpa menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.
3. Apa tindakan yang diambil Dinas Kesehatan? Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memberikan teguran langsung kepada pihak manajemen rumah sakit terkait.
4. Bagaimana nasib pasien setelah kejadian? Direktur RS Otto Iskandar melakukan kunjungan dan pasien telah ditangani dengan baik setelah kejadian penolakan tersebut.
5. Apa pesan utama dari Dedi Mulyadi? Setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan dimanapun dan dalam keadaan apapun, baik di rumah sakit negeri maupun swasta.