Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan Alasan Mau Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Daniel Taylor - faktanaya.com 3 mins baca

Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya untuk menjadi kuasa hukum

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan Alasan Mau Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jelaskan Alasan Membela Febrie Adriansyah

Faktanaya.com – Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya untuk menjadi kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah. Mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara hukum yang sedang berlangsung. Keputusan ini menuai perhatian publik mengingat latar belakang profesional Febri Diansyah yang pernah memimpin komunikasi KPK selama beberapa periode.

Motivasi Penerimaan Kasus dari Rekan Kerja

Menurut Febri, inisiatif pendampingan hukum ini bermula ketika ia dihubungi oleh seorang rekan kerjanya. Setelah menyimak uraian lengkap mengenai kasus yang dihadapi mantan pejabat Kejaksaan Agung itu, Febri akhirnya memutuskan untuk menerima permintaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagai advokat, ia memahami hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum, ujarnya kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.

Febri menekankan bahwa kedudukan profesionalnya sebagai advokat mengharuskannya untuk berfokus pada aspek-aspek hukum serta memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sepanjang proses penyidikan berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam menerima kasus ini.

Kejelasan Tindak Pidana Asal Masih Diperlukan

Menurut Febri, hingga saat ini masih diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi landasan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya. Ia berharap fakta-fakta dalam perkara ini dapat lebih jelas dan transparan.

Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih, paparnya.

Febri juga menilai bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Bahkan, Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, meskipun status hukumnya saat itu telah berubah menjadi tersangka dan akhirnya ditahan. Sikap kooperatif ini dinilai positif oleh tim hukumnya.

Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan, kata Febri.

Kronologi dan Surat Kuasa Resmi

Febri mengaku baru secara resmi menjadi kuasa hukum Febrie dalam beberapa hari terakhir. Surat kuasa resmi diterima pada Kamis, 23 Juli 2026, tepat sehari sebelum ia mendampingi pemeriksaan pertama kliennya di Kejagung. Penerimaan surat kuasa ini menandai dimulainya peran formalnya dalam membela mantan Jampidsus tersebut.

Lebih lanjut, Febri juga menguraikan kronologi perkara yang kini melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Polri menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Proses pelimpahan ini melibatkan berbagai dokumen penting.

Dari 3 sprindik tersebut, ada 1 penetapan tersangka. Jadi, ada 4 dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, 3 sprindik umum dan 1 surat penetapan tersangka, jelasnya.

Dengan demikian, eks Jubir KPK Febri Diansyah kini siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal bagi kliennya. Ia berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak Febrie Adriansyah terlindungi sepanjang pemeriksaan berlangsung.

Ikut berdiskusi