Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Nancy Jones - faktanaya.com 3 mins baca

Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar Jakarta, VIVA Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek - Dalam penyidikan terhadap kasus

Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Jakarta, VIVA

Eks Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek – Dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Timses Bupati Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif, anggota tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, terlibat dalam penyaluran 85 proyek senilai total Rp10,2 miliar. Proyek-proyek ini didistribusikan melalui metode pengadaan langsung dalam periode tahun 2025, yang menimbulkan kecurigaan akan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Penyidikan ini sebagian besar terpusat pada peran Yaqub dan hubungan jaringannya dengan pihak-pihak terkait.

“YQB, sebagai pihak swasta, mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat,” jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 4 Juli 2026. Taufik menegaskan bahwa pengadaan langsung ini dilakukan tanpa proses tender yang transparan, sehingga membuka peluang kecurangan dalam pengalokasian dana.

Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Langsung

KPK menyoroti bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga dikenal dengan nama YQB, menjadi salah satu dari banyak pelaku yang terlibat dalam skema pengadaan langsung ini. Dari total 85 proyek, 80 paket berada di bawah Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar, sementara lima proyek lainnya di bawah Dinas Perkim memiliki nilai Rp748 juta. Taufik menyatakan bahwa Yaqub diduga memperoleh keuntungan finansial dengan memberikan imbalan kepada Syah Afandin alias Ondim sebagai pihak yang mengelola proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menjelaskan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif menggandeng Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN), untuk memastikan pengadaan langsung berjalan lancar. Proyek-proyek ini termasuk berbagai jenis pekerjaan seperti pembangunan gedung, perbaikan infrastruktur, dan pengadaan barang. Taufik juga menyoroti bahwa keuntungan yang diperoleh Yaqub sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim, yang mencerminkan keuntungan yang signifikan dari sistem ini.

Operasi Tangkap Tangan di Langkat

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditangkap bersama lima orang lain dari pihak swasta. Operasi ini menunjukkan upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Setelah OTT, KPK menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek tersebut. Ondim diduga menerima uang Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,117 miliar yang disepakati dengan Yaqub. Menurut penyidik, uang ini dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan kekuasaan dalam menyalurkan dana proyek. Selain itu, KPK juga memastikan bahwa pelaku lain, baik dari pihak swasta maupun aparatur negara, turut diperiksa dalam rangka memperkuat bukti-bukti korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Proyek-proyek pengadaan langsung yang diberikan kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan finansial. Hal ini terjadi karena mekanisme pengadaan langsung tidak dilengkapi dengan proses pengawasan yang ketat, sehingga memungkinkan praktik korupsi berlangsung.

Dampak dan Reaksi Publik

Penyidikan KPK terhadap Eks Timses Bupati Langkat ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menganggap bahwa proyek-proyek senilai Rp10,2 miliar seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Kesepakatan YQB dan Ondim menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya pertukaran kekuasaan dan uang dalam pengadaan proyek. Selain itu, ini juga menggambarkan bagaimana keterlibatan Eks Timses Bupati Langkat dalam pemberian kontrak bisa memicu konflik kepentingan.

Para aktivis anti-korupsi mengkritik KPK atas kemampuan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, sementara masyarakat umum mengharapkan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga pengawasan lain untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana. Kasus Yaqub Abdhal Al Mu’arif menjadi contoh bagaimana jaringan Eks Timses Bupati Langkat dapat menyalurkan dana dengan cara yang tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan keberlanjutan praktik korupsi di masa depan.

KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan langsung. Dengan menetapkan Yaqub dan Ondim sebagai tersangka, KPK menunjukkan komitmen untuk memerangi korupsi dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Selain itu, keberhasilan penyidikan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi lembaga-lembaga lain untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Foto Bupati Langkat, Syah Afandin

Ikut berdiskusi