Febrie Adriansyah Merasa Kasus yang Menjeratnya Sebagai Bentuk Kriminalisasi
Jakarta, VIVA – Febrie Adriansyah Merasa Kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Febrie Adriansyah Merasa Kasus yang Menjeratnya Sebagai Bentuk Kriminalisasi
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Febrie Adriansyah Merasa Kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menyampaikan pernyataan tersebut setelah resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) di lingkungan Kejaksaan Agung.
Proses penahanan berlangsung setelah Febrie selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung. Saat itu, ia baru saja digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Dari lokasi pemeriksaan, Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Keberatan Terhadap Dasar Penahanan
Febrie menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan keberatannya secara lisan kepada jaksa pemeriksa yang menangani kasusnya. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar yang kuat. Oleh karena itu, menurutnya belum layak dijadikan dasar penahanan mengingat bukti-bukti yang ada masih perlu diverifikasi lebih mendalam.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat ditemui awak media.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucapnya dengan tegas.
Perbandingan dengan Prosedur di Gedung Bundar
Eks Jampidsus Kejagung tersebut membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan saat dirinya masih memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam cara penyidik menangani kasus ini dibandingkan dengan prosedur yang biasa dilakukan.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.
Posisi Febrie dalam Proses Hukum
Meskipun mengaku tidak sependapat dengan keputusan penyidik, Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Febrie merasa penahanan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi yang selama ini dikenal sebagai sosok tegas dalam menangani perkara-perkara korupsi. Febrie Adriansyah Merasa Kasus yang menjeratnya bukan hanya masalah hukum biasa, tetapi juga mencerminkan adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah keberatannya terhadap penahanan akan diterima atau ditolak oleh pengadilan.