Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Kantongi Izin Prabowo

Robert Jones - faktanaya.com 3 mins baca

Hotman Paris: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Diperbolehkan Prabowo Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie - Hotman Paris, seorang

Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Kantongi Izin Prabowo

Hotman Paris: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Diperbolehkan Prabowo

Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie – Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri belum mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini muncul setelah Febrie, yang merupakan pendamping Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dijatuhkan status tersangka oleh penyidik. Hotman menilai bahwa keputusan tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut sebelum diumumkan secara resmi.

Konteks Kasus Febrie Adriansyah dan Prabowo

Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai salah satu pendamping Prabowo dalam berbagai proyek penegakan hukum, menjadi sorotan setelah nama beliau muncul dalam penyelidikan kasus korupsi PT Asabri. Dalam wawancara dengan media, Hotman Paris menekankan bahwa status tersangka Febrie tidak hanya diumumkan tanpa persetujuan dari Prabowo, tetapi juga mengisyaratkan adanya ketidakadilan dalam proses tersebut. “Tanya ke Kapolri, mengapa tidak terlebih dahulu minta izin kepada Pak Prabowo sebelum menetapkan tersangka terhadap seseorang yang dianggap kebanggaan Presiden?” tegas Hotman.

Menurut Hotman, Febrie telah menunjukkan kontribusi signifikan dengan membantu mengembalikan dana negara sebesar 430 triliun rupiah melalui proses hukum. Dengan fakta ini, ia menilai bahwa pengadilan harus mempertimbangkan latar belakang Febrie sebelum mengambil tindakan keras. “Bayangkan orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa menghubungi beliau terlebih dahulu,” tambahnya, menyoroti kesan keterkaitan antara kasus ini dengan kebijakan pemerintahan Prabowo.

Hotman juga mengkritik keputusan penyidik yang tidak menginformasikan pihak Presiden sebelum menetapkan tersangka. Ia menyebut bahwa hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan terburu-buru atau kurang transparan. “Saya tidak menunggu pembayaran dari Jampidsus karena jelas mereka tidak mampu menawarkan bayaran yang setara dengan jasa yang saya berikan,” jelas Hotman, yang juga menantang para kritikus untuk meninjau kembali proses hukum tersebut.

Respons dari Pihak Polri dan Kejaksaan Agung

Dalam rangka memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, Kortastipidkor Polri mengumumkan transfer kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Hotman tetap menyatakan bahwa ada proses yang kurang jelas, terutama terkait persetujuan dari Prabowo.

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah terjadi setelah penyidik melakukan investigasi berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Febrie dan pihak swasta berinisial Don Ritto menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Hotman mengungkapkan bahwa berbagai bukti dan alasan yang disebutkan dalam penyidikan masih perlu diperiksa ulang. “Ini bukan hanya soal status tersangka, tetapi juga tentang keadilan dalam proses hukum,” katanya.

Sebagai pengacara, Hotman Paris berkomitmen untuk membela Febrie hingga proses hukum berjalan adil. Ia menilai bahwa penetapan tersangka tanpa izin Prabowo bisa memicu perdebatan lebih lanjut mengenai keterlibatan mantan presiden tersebut dalam kasus ini. “Jika kalian merasa heran dengan tindakan saya, silakan ambil risiko itu sendiri. Tapi mana logikanya seorang bawahan Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang merupakan kebanggaan Presiden? Jawab sendiri,” tegas Hotman.

Ikut berdiskusi