Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan Dirdik Jampidsus, Ini Daftarnya
Jakarta, VIVA – Keputusan strategis terbaru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mengubah susunan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati: Pergantian Pejabat Strategis di Kejaksaan Agung
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Keputusan strategis terbaru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mengubah susunan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan satu direktur penyidikan telah diumumkan secara resmi. Penunjukan ini mencakup posisi-posisi kunci yang akan mempengaruhi arah kebijakan Kejaksaan Agung ke depan.
Konfirmasi mengenai perubahan jabatan ini telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian alami dari mekanisme promosi, rotasi penyegaran organisasi, serta pengisian kekosongan jabatan demi kelancaran pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih optimal.
Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Dasar hukum mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026. Dokumen tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil Kejaksaan RI dari dan dalam jabatan struktural. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan transformasi organisasi secara berkelanjutan.
Pergantian Pimpinan Dirdik Jampidsus
Rinaldi Umar kini resmi menduduki kursi Direktur Penyidikan Jampidsus. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Posisi ini sebelumnya dipegang oleh Syarief Sulaeman Nahdi yang kini mendapat tugas baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Pergantian ini diharapkan dapat membawa dinamika baru dalam penanganan kasus-kasus pidana khusus.
Perlu dicatat bahwa Rinaldi Umar merupakan salah satu anggota Tim 9. Tim ini bertanggung jawab menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri pada periode 2020 hingga 2024. Tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengalaman Rinaldi Umar dalam menangani kasus-kasus besar menjadi nilai tambah untuk posisi barunya.
Delapan Kajati Baru Ditunjuk
Selain perubahan di tingkat pusat, delapan jabatan kepala kejaksaan tinggi (kajati) juga mengalami perpindahan. Berikut adalah daftar lengkap pejabat baru tersebut:
1. Muhammad Syarifuddin – Kajati Sulawesi Selatan
2. Sri Kuncoro – Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Chatarina Muliana – Kajati Kalimantan Timur
5. Sukarman Sumarinton – Kajati Kalimantan Selatan
6. Herry Hermanus Horo – Kajati Banten
7. Taufan Zakaria – Kajati Lampung
8. Transiswara Adhi – Kajati Kepulauan Riau
Mutasi delapan Kajati ini merupakan bagian dari strategi Jaksa Agung untuk memastikan distribusi kepemimpinan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Setiap Kajati baru diharapkan dapat membawa inovasi dan peningkatan kinerja di wilayah masing-masing. Dengan adanya Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati ini, Kejaksaan Agung siap menghadapi tantangan penegakan hukum di era modern dengan struktur organisasi yang lebih solid dan efektif.
(Ant)