Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar
Surabaya kembali mencatat perkembangan terbaru dalam perkara korupsi yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Seorang
Tersangka Baru Ditambahkan dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
Faktanaya.com – Surabaya kembali mencatat perkembangan terbaru dalam perkara korupsi yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Seorang pejabat baru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang serta pungutan liar yang terjadi selama proses penerbitan izin.
Identitas Tersangka Baru dan Latar Belakang Kasus
I Gede Punia Atmaja, yang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengonfirmasi penambahan tersangka baru. Individu tersebut berinisial ED dan kini memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024.
Dengan penetapan ini, ED menjadi tersangka ke-empat dalam rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, pihak berwenang telah menetapkan tiga individu lain, yaitu AM yang menduduki posisi Kepala Dinas ESDM Jatim pada periode Agustus 2024 hingga 2026, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang bertugas sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Peran ED dalam Praktik Pungli
Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan, ED diperkirakan memiliki peran signifikan dalam praktik pungutan liar yang menyasar para pemohon izin pemanfaatan air tanah. Penyidik meyakini bahwa ED, baik atas perintah maupun sepengetahuannya sendiri, telah mengarahkan H untuk meminta tambahan uang di luar ketentuan resmi kepada para pelamar.
Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar.
Selain itu, ED juga diduga memiliki kendali penuh atas pengelolaan dana yang diperoleh dari praktik pungli tersebut. Penyidik menjelaskan bahwa tersangka telah memerintahkan H untuk menyusun pembukuan lengkap mengenai seluruh penerimaan dan pengeluaran. Setiap kali dana digunakan, persetujuan dari ED menjadi syarat wajib.
Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM.
Dasar Hukum dan Sangkutan
Atas tindakan yang dilakukan, ED menghadapi sangkutan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, sangkutan juga mencakup Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 Ayat (2) dari undang-undang yang sama.