Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah – LPA Ungkap Pelaku Kakak Kelas hingga Masalah Biaya Pengobatan

Elizabeth Thomas - faktanaya.com 3 mins baca

Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah: LPA Ungkap Keterlibatan Kakak Kelas dan Permasalahan Biaya Pengobatan Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah – LPA Ungkap Pelaku Kakak Kelas hingga Masalah Biaya Pengobatan

Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah: LPA Ungkap Keterlibatan Kakak Kelas dan Permasalahan Biaya Pengobatan

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah semakin memicu perhatian publik. Tiga santri dari sebuah pesantren di Nusa Tenggara Barat menjadi korban kejadian yang diduga dilakukan oleh rekan sebaya mereka. Menurut informasi terbaru dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, kejadian ini terjadi karena konflik yang melibatkan keterlibatan kakak kelas dan masalah biaya pengobatan yang memicu tindakan kekerasan.

Detil Peristiwa dan Korban

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah ini berawal dari kejadian yang terjadi di sebuah pesantren pada awal Februari 2026. Dalam insiden tersebut, lima santri menjadi korban, dengan tiga di antaranya mengalami luka bakar yang parah. Korban pertama, Sahril Sobirin, mengalami luka bakar hingga 60-70 persen tubuhnya, sedangkan Ahmad Deven Ramadhan dan Sahid Al Hudri masing-masing mengalami luka bakar sekitar 30-40 persen dan 20-30 persen. Kondisi kesehatan korban pertama memburuk setelah menjalani perawatan di RSUD Praya selama tujuh hari, akhirnya meninggal dunia di rumah pada 27 Februari 2026, satu hari sebelum Ramadan.

Dalam penyelidikan awal, LPA Kota Mataram menyatakan bahwa dua korban yang mengalami luka bakar berat diduga disiram bensin sebelum dibakar oleh santri lain. Tindakan ini mengindikasikan adanya perundungan atau konflik internal di lingkungan pesantren. Dua korban yang tidak terluka, Moh. Reyhan dan Yusuf Sapi’i, tetap mendapat perhatian karena peristiwa ini menimbulkan kekisruhan di komunitas setempat.

Keterlibatan Kakak Kelas dan Penyebab Konflik

Menurut Joko Sumadi, ketua LPA Kota Mataram, pelaku kejadian diduga adalah santri kelas 8 yang memiliki hubungan dekat dengan korban. “Kelas 8 (terduga pelaku), kalau korbannya ini kelas 7, nah sekarang menurut informasi dari pondok pesantren, santri ini juga dikeluarkan dari,” jelas Joko seperti dilaporkan Antara. Sementara itu, penyebab konflik terungkap melalui laporan bahwa masalah biaya pengobatan menjadi pemicu utama. Dua korban yang parah mengalami biaya perawatan tinggi, sehingga memicu ketegangan antar santri.

“Ada tiga korban. Duanya mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia,” kata Joko Sumadi. Penjelasan ini memberi gambaran bahwa kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah tidak hanya sekadar kecelakaan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam pengelolaan dana kesehatan di lingkungan pesantren.

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah memicu reaksi dari masyarakat sekitar. Banyak orang mengkritik cara pengelolaan dana kesehatan yang disebut tidak transparan. Sebelumnya, pelaku memberikan santunan senilai 15 juta rupiah kepada ketiga korban, namun saat kasus viral, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa biaya pengobatan bukan lagi tanggung jawab mereka. Hal ini memperumit proses investigasi dan menimbulkan pertanyaan tentang sumber dana yang digunakan untuk perawatan korban.

Proses Investigasi dan Langkah Kepolisian

Polres Lombok Tengah sedang mengejar penyebab Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah. Kepolisian memastikan bahwa tindakan pembakaran tidak hanya terjadi secara spontan, tetapi juga didasari oleh konflik yang telah lama terjadi antara santri kelas 8 dan kelas 7. Dalam penyelidikan, petugas meminta keterangan dari para saksi dan memeriksa bukti-bukti terkait penggunaan bahan bakar serta alur perundungan.

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana perundungan bisa memicu tindakan ekstrem. Kepolisian masih memeriksa lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan pembakaran termasuk dalam kategori kelalaian atau disengaja. Sementara itu, keluarga korban mengharapkan adanya keadilan yang diberikan oleh pihak berwenang.

Respons Masyarakat dan Dampak Sosial

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah juga memicu diskusi tentang perlindungan anak di lingkungan pesantren. Banyak masyarakat mengkritik sistem pengelolaan dana kesehatan yang dianggap tidak merata, dengan santri kelas 8 dituduh sebagai pelaku utama. Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa kejadian ini menunjukkan kurangnya pengawasan di tingkat manajemen pesantren.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini bisa menjadi contoh kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan lain. Dengan adanya luka bakar yang mengarah ke kecacatan permanen, masyarakat menginginkan pihak berwenang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Keterlibatan santri kelas 8 dalam Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah juga mengundang pertanyaan tentang proses penerimaan dan pemberian dana pengobatan di pesantren tersebut.

Ikut berdiskusi