Kejagung Blak-blakan Soal Status ASN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Belum Dicabut Meski Jadi Tersangka
Kejagung Blak-blakan Soal Status ASN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Belum Dicabut Meski Jadi Tersangka Kejagung Blak blakan Soal Status ASN Eks
Kejagung Blak-blakan Soal Status ASN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Belum Dicabut Meski Jadi Tersangka
Kejagung Blak blakan Soal Status ASN Eks – Jakarta, VIVA – Status aparatur sipil negara (ASN) Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetap berlaku meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa perubahan status ini terjadi setelah proses hukum mencapai tahap berkekuatan hukum tetap.
Kortastipidkor Serahkan Kasus ke Kejagung
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie ke Kejagung. Penyidik menetapkan Febrie serta pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka setelah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan.
“Status ASN seseorang hanya berubah setelah proses hukum mencapai tahap berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Febrie memutuskan mundur dari jabatan Jampidsus secara sukarela agar proses hukum yang berjalan tidak mengganggu kredibilitas Korps Adhyaksa. Ia ingin memastikan semua tindakan tetap dilakukan dengan profesional dan akuntabel.
“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Jampidsus karena tak ingin menimbulkan dampak negatif bagi lembaga,” ujarnya. “Kan sudah ditunjuk PLT-nya kemarin,” tambah Anang.