Kejagung Mulai Buka Tabir Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ini Dugaan Modusnya
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Terhadap Febrie Adriansyah
Faktanaya.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang digeledah oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum ini mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri, di mana Febrie resmi ditahan tanpa mengenakan rompi pink maupun borgol khas tahanan institusi tersebut.
Hubungan dengan Jabatan Sebelumnya
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penyidik mengaitkan perbuatan tersebut dengan posisi yang pernah dipegang Febrie selama mengabdi di Korps Adhyaksa. Temuan ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan ketika Febrie masih aktif sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata dia kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Kejagung memilih menitipkan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih, bukan di fasilitas penahanan Kejaksaan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif serta sebagai wujud sinergi kelembagaan antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Faktor keamanan juga menjadi pertimbangan penting mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Langkah ini dinilai sangat rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan.
Proses Hukum yang Berjalan
Meskipun garis besar dugaan modus telah diungkap, Kejagung belum bersedia membeberkan lebih rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Informasi tersebut sengaja belum dibuka ke publik agar tidak memengaruhi proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk strategi pembuktian yang sedang disusun tim penyidik.
Penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus itu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejagung juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan akan terus disampaikan perkembangannya kepada masyarakat.