Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Key Issue: Amnesty Desak Polri Bebaskan Admin @TheKerupuk, Sebut Penangkapan Tak Semestinya Terjadi

Betty Smith - faktanaya.com 3 mins baca

puk, Kritik Penangkapan Tak Semestinya Terjadi Key Issue – Jakarta, VIVA – Penetapan admin akun @TheKerupuk sebagai tersangka atas postingan meme viral memicu

Key Issue: Amnesty Desak Polri Bebaskan Admin @TheKerupuk, Sebut Penangkapan Tak Semestinya Terjadi

Amnesty Desak Polri Bebaskan Admin @TheKerupuk, Kritik Penangkapan Tak Semestinya Terjadi

Key Issue – Jakarta, VIVA – Penetapan admin akun @TheKerupuk sebagai tersangka atas postingan meme viral memicu perhatian Amnesty International Indonesia. Lembaga perlindungan hak asasi manusia tersebut mengkritik langkah penangkapan yang dianggap berlebihan, menilai bahwa penindasan terhadap kebebasan berbicara tidak semestinya terjadi. Dalam pernyataan resmi, Amnesty meminta kepolisian segera membebaskan individu yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan keadilan dan penghormatan terhadap kebebasan bersuara.

Persepsi Amnesty Terhadap Penangkapan Admin @TheKerupuk

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa kepolisian terlalu cepat dalam menetapkan admin @TheKerupuk sebagai tersangka tanpa adanya investigasi yang memadai. Menurut Usman, proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi, sehingga dianggap kurang transparan. “Penangkapan yang tidak didasari alasan kuat menunjukkan adanya penindasan terhadap kebebasan berbicara,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis Jumat, 17 Juli 2026.

Usman menekankan bahwa meme dan parodi adalah bentuk ekspresi kritis yang seharusnya diakui sebagai bagian dari demokrasi. Ia menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini sebagai alat untuk menghukum orang-orang yang hanya berbicara secara santai di media sosial. “Key Issue ini menunjukkan bahwa hukum kita bisa digunakan sebagai alat tekanan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan,” jelasnya.

Proses Hukum yang Dipermasalahkan

Pernyataan Amnesty muncul setelah Polres Metro Tangerang Kota menangkap admin @TheKerupuk pada Senin, 14 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, sekitar 10 anggota kepolisian membawa individu itu ke tempat penahanan tanpa menunjukkan surat penangkapan. Dalam pernyataannya, Usman Hamid menyoroti bahwa penahanan terhadap seseorang harus memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kritik Amnesty juga menyoroti bagaimana pasal-pasal UU ITE, terutama Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35, digunakan secara berlebihan dalam kasus ini. Usman menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bisa menyebabkan penindasan terhadap individu yang hanya berbicara secara damai. “Key Issue ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum sepenuhnya mampu melindungi kebebasan berbicara, terutama di media sosial,” imbuhnya.

Amnesty International Indonesia tidak hanya menyoroti kasus @TheKerupuk, tetapi juga menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari tren penangkapan yang berulang di berbagai platform digital. Mereka menilai bahwa perlu adanya revisi terhadap aturan hukum agar tidak menghambat kebebasan ekspresi masyarakat. “Key Issue ini adalah kesempatan untuk merevisi UU ITE agar lebih adil dan tidak menakuti orang-orang yang ingin berbicara dengan bebas,” kata Usman.

Reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Dalam keterangan resmi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mengecam penangkapan admin @TheKerupuk. Mereka menganggap bahwa tindakan kepolisian menunjukkan kurangnya kejelasan dalam penerapan hukum. “Proses hukum dalam kasus ini menimbulkan keraguan karena tidak ada pemahaman yang jelas tentang dasar hukum penangkapan,” ujar perwakilan LBH.

Kritik LBH Jakarta juga menyebut bahwa penangkapan tersebut bisa menjadi contoh dari over-penindasan di ranah digital. “Key Issue ini tidak hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang bagaimana kepolisian menghadapi isu-isu yang dianggap kontroversial,” jelas perwakilan LBH. Mereka menyarankan bahwa ada kebutuhan untuk meninjau kembali penggunaan UU ITE sebagai alat hukum dalam kasus seperti ini.

Amnesty dan LBH Jakarta sepakat bahwa penindasan terhadap kebebasan berbicara di media sosial bisa menyebabkan dampak besar. Mereka menilai bahwa masyarakat cenderung menjadi lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat, takut dianggap bersalah. “Key Issue ini harus menjadi peringatan bahwa hukum harus diterapkan secara proporsional,” pungkas Usman Hamid.

Dengan menyoroti kebebasan berbicara sebagai Key Issue utama, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa tindakan penangkapan admin @TheKerupuk menjadi contoh yang mengkhawatirkan. Mereka berharap bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk merevisi UU ITE dan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. “Key Issue ini menunjukkan bahwa hukum harus menjadi sarana pengaturan, bukan alat penindasan,” tegas Usman Hamid.

Ikut berdiskusi