Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Key Issue: Hattrick! Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Kini Bidik Ganti Kerugian

Richard Garcia - faktanaya.com 3 mins baca

okowi, Bidik Ganti Kerugian Key Issue – Jakarta, VIVA – Roy Suryo, pengacara yang terus berupaya menggugat dugaan ijazah Jokowi, kembali memperluas tuntutan

Key Issue: Hattrick! Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Kini Bidik Ganti Kerugian

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Bidik Ganti Kerugian

Key Issue – Jakarta, VIVA – Roy Suryo, pengacara yang terus berupaya menggugat dugaan ijazah Jokowi, kembali memperluas tuntutan hukum dengan mengajukan praperadilan ketiga. Langkah ini dilakukan setelah dua gugatan sebelumnya menghadapi penolakan sebagian oleh pengadilan. Dalam kasus ini, Roy kini menyoroti potensi kerugian materiil yang dialami klien dan menuntut ganti kerugian sebagai bagian dari tuntutan hukumnya.

Perkembangan Tuntutan Hukum Roy Suryo

Permohonan praperadilan terbaru, yang terdaftar pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menargetkan Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini diklasifikasikan sebagai tuntutan ganti kerugian, mengisyaratkan pergeseran fokus dari tuntutan sebelumnya. Menurut Abdul Gofur Sangaji, anggota tim hukum Roy Suryo, pengajuan ini tidak melanggar prinsip ne bis in idem, sehingga valid secara prosedural.

Dalam praperadilan pertama, Roy Suryo menantang penyidikan terhadap dirinya dengan menyebut cacat formal dalam proses penahanan. Hakim mengabulkan sebagian permohonan, menyatakan tindakan penyitaan dan penangkapan cacat secara prosedural. Praperadilan kedua, yang diajukan setelah itu, fokus pada kelayakan status tersangka terhadap Jokowi. Kini, permohonan ketiga mengajukan klaim ganti kerugian, menunjukkan strategi baru dalam menghadapi kasus yang terus berkembang.

Proses Hukum dan Penolakan Sebagian

Pengadilan Jakarta Selatan mengklasifikasikan gugatan Roy Suryo sebagai praperadilan ganti kerugian, sesuai dengan data yang tersedia. Dalam penjelasan tim hukum, gugatan ini dianggap lebih spesifik karena mengenai kebijakan administratif yang dianggap merugikan klien. Sangaji menjelaskan bahwa pergeseran fokus ini bertujuan untuk menyampaikan klaim atas kerugian finansial yang diderita, yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung, dan hakim tunggal telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

Masalah utama ini mengemuka kembali setelah sengketa ijazah Jokowi mencuri perhatian publik. Dugaan palsu ijazah yang dikaitkan dengan kebijakan kependudukan dan pengakuan pendidikan Jokowi menjadi isu utama dalam penyelidikan. Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan ganti kerugian ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh aspek substantif dalam proses hukum. Dengan demikian, Key Issue ini menjadi titik balik dalam upaya memperkuat klaim hukum terhadap pihak terkait.

Klaim Ganti Kerugian dan Dampaknya

Permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo menimbulkan perdebatan tentang kejelasan dari peristiwa sebelumnya. Menurut tim hukum, klaim ini mencakup kerugian yang timbul dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak adil. Dengan memperkenalkan tuntutan ganti kerugian, Roy Suryo berusaha menghadirkan dimensi baru dalam kasus yang telah berjalan hampir setahun. Langkah ini juga menjadi sarana untuk menyoroti peran pihak berwenang dalam menegakkan prinsip keadilan.

“Klasifikasi perkara, ganti kerugian,” demikian tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam proses hukum ini, Key Issue terus menjadi pusat perhatian. Dengan tiga kali pengajuan praperadilan, Roy Suryo menunjukkan komitmen untuk menjelaskan cacat-cacat dalam penyelidikan ijazah Jokowi. Klaim ganti kerugian, yang menjadi fokus terbaru, diharapkan dapat memberikan kredibilitas tambahan terhadap tuntutan hukum yang telah diajukan. Meski belum ada detail lengkap terkait nilai kerugian, langkah ini mengisyaratkan adanya upaya untuk menuntut penggantian keuntungan yang hilang akibat tindakan administratif pihak terkait.

Analisis dan Tantangan di Depan

Analisis dari para ahli hukum menunjukkan bahwa gugatan ganti kerugian memiliki potensi untuk memperkuat posisi Roy Suryo dalam sengketa ini. Namun, tantangan utama terletak pada pembuktian kerugian yang terjadi. Tim hukum harus menyajikan bukti-bukti kuat mengenai dampak langsung dari penyidikan dan kelayakan status tersangka. Selain itu, perbedaan antara tuntutan formal dan substantif menjadi isu utama yang perlu dijelaskan secara detail dalam persidangan.

Key Issue ini tidak hanya menyangkut kejelasan ijazah Jokowi, tetapi juga menjadi contoh tentang bagaimana proses hukum dapat digunakan untuk menegakkan prinsip transparansi. Roy Suryo menantikan respons dari pihak penyidik, dengan harapan bahwa gugatan ganti kerugian akan memperkuat klaimnya dan memicu evaluasi lebih lanjut terhadap prosedur penyelidikan. Kebijakan hukum yang terus berkembang ini dinilai penting bagi masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tuntas.

Ikut berdiskusi