Key Issue: HUT Ke-80, DPR: Polri Harus Berbenah, Akhiri ‘No Viral, No Justice’
Key Issue: Hut Ke-80, DPR Dorong Reformasi Polri untuk Akhiri ‘No Viral, No Justice’ Key Issue - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, DPR RI
Key Issue: Hut Ke-80, DPR Dorong Reformasi Polri untuk Akhiri ‘No Viral, No Justice’
Key Issue – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, DPR RI menekankan pentingnya refleksi mendalam dan transformasi sistem kepolisian untuk menghadapi tantangan era modern. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyoroti bahwa keberadaan Polri sebagai institusi penegak hukum harus lebih transparan dan responsif, khususnya dalam mengakhiri fenomena ‘No Viral, No Justice’ yang kian menjadi sorotan publik. Key Issue ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi struktural dan budaya, agar Polri dapat menjunjung supremasi hukum dengan lebih baik.
Refleksi dan Tantangan Kinerja Polri di Tengah Perkembangan Masyarakat
Persoalan keadilan yang tergantung pada viralitas kasus di media sosial menurut Wayan Sudirta menggambarkan ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum. “Masyarakat kini mengharapkan Polri yang lebih efektif, baik dalam menghadapi kejahatan konvensional maupun digital,” katanya. Hal ini mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi polri tidak hanya tergantung pada kebijakan formal, tetapi juga pada kemampuan institusi dalam merespons kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Key Issue ini juga menyoroti peran Polri dalam menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah kecemburuan terhadap proses hukum yang terkesan lambat atau tidak adil. Wayan menegaskan bahwa reformasi polri harus mencakup penguatan kapasitas pegawai, peningkatan akuntabilitas, serta adaptasi terhadap teknologi baru yang menjadi sarana kejahatan dan keluhan masyarakat.
UU No. 5 Tahun 2026: Solusi untuk Perbaikan Sistem Hukum
Adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, menurut Wayan, adalah langkah strategis untuk merespons kebutuhan baru di era digital. Key Issue ini menunjukkan bahwa UU tersebut bertujuan memperbaiki aturan lama yang kewalahan menghadapi tuntutan cyber crime, kejahatan lintas batas, serta kebutuhan konsistensi dalam proses keadilan restoratif. “UU ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Polri sebagai lembaga yang lebih profesional dan dekat dengan rakyat,” tambahnya.
Wayan menekankan bahwa UU tersebut menjadi dasar untuk mengembangkan tata kelola yang lebih baik, termasuk dalam hal transparansi informasi dan pengawasan internal. “Dengan adanya UU ini, key issue utama tentang pengaruh media sosial terhadap keadilan dapat diminimalkan, karena Polri diharapkan lebih aktif dalam membangun kepercayaan melalui tindakan nyata,” jelasnya.
Peran Media Sosial dalam Membentuk Persepsi Keadilan
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ semakin menunjukkan bagaimana media sosial menjadi faktor penentu dalam menggerakkan proses hukum. Key Issue ini terjadi karena kasus-kasus yang viral seringkali mendapat perhatian lebih besar dibandingkan laporan dari warga biasa. “Ini menunjukkan bahwa keadilan seringkali dipengaruhi oleh popularitas, bukan oleh fakta dan kebenaran,” kata Wayan. Ia mengkritik kecenderungan masyarakat yang terbiasa mengharapkan keadilan cepat terwujud ketika kasus berkembang di media sosial.
“Bagaimana mungkin di usia 80 tahun, Polri masih belum mampu menyampaikan keadilan secara merata? Key Issue ini mengingatkan kita bahwa sistem hukum harus lebih adil dan jauh dari pengaruh algoritma media sosial,” tegasnya. Wayan menambahkan bahwa keberhasilan reformasi kultural dalam Polri harus diukur dari kemampuannya dalam menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang tidak terkena sorotan publik.
Langkah Nyata untuk Memperkuat Keadilan
Menurut Wayan Sudirta, penguatan reformasi polri harus diiringi dengan langkah konkret, seperti peningkatan kualitas pelatihan pegawai, pemberdayaan masyarakat dalam melibatkan diri dalam proses hukum, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi. Key Issue ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan kekuasaan Polri, agar masyarakat tidak hanya menjadi korban tetapi juga menjadi bagian dari sistem penegakan hukum.
“Key issue utama di usia 80 tahun Polri adalah bagaimana lembaga ini dapat mengakhiri ketimpangan yang terjadi, baik di dalam maupun di luar proses hukum. Dengan reformasi yang komprehensif, Polri diharapkan menjadi contoh institusi yang mampu membangun keadilan tanpa memandang popularitas kasus,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dan keterlibatan aktif mereka dalam menjaga keadilan.
Kepuasan Publik dan Tantangan Reformasi
Reformasi Polri di usia 80 tahun tidak bisa dihindari, terutama karena masyarakat semakin kritis terhadap kinerja institusi. Key Issue ini menjadi momentum untuk menguji komitmen Polri dalam memperbaiki sistem. “Masyarakat tidak lagi mempercayai proses hukum yang lambat dan tidak transparan, terutama ketika keadilan terkesan dipengaruhi oleh kemampuan kasus untuk viral,” kata Wayan. Ia menilai bahwa keterlibatan aktif DPR dalam memantau perkembangan reformasi polri menjadi penting untuk menghindari stagnasi dalam perbaikan kualitas layanan hukum.