KPK Cecar Stafsus Yaqut soal Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR
KPK Cecar Stafsus Yaqut soal Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR KPK Cecar Stafsus Yaqut soal Pemberian - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
KPK Cecar Stafsus Yaqut soal Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR
KPK Cecar Stafsus Yaqut soal Pemberian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Nuruzzaman, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf, dalam kasus dugaan pemberian uang kepada Panitia Khusus Haji DPR.
Pemeriksaan Fokus pada Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menginterogasi Nuruzzaman terkait adanya dugaan aliran dana dari Kemenag ke pansus haji. “Penyidik sedang mendalami dan mengkonfirmasi perihal pemberian uang dari pihak Kemenag kepada pansus DPR,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.
“Kita akan lihat hasil keterangan saksi hari ini, karena nanti akan diteliti oleh penyidik, serta dibandingkan dengan kesesuaian informasi dari saksi-saksi sebelumnya,” tambah Budi.
Penyelidikan ini dimulai setelah KPK menerima laporan mengenai aliran uang tersebut. Nuruzzaman diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji, dimana ia ditempatkan dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Yaqut periode 2023-2024.
Saksi Lain yang Dipanggil
Dalam pemeriksaan, KPK juga memanggil empat saksi lain, termasuk M. Agus Syafi’ dari Kemenag, DS dari PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API dari PT Jazirah Iman. Sementara itu, Budi menyebut bahwa hingga pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang datang sesuai undangan.
Nuruzzaman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.43 WIB, sementara DS hadir pada pukul 09.55 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan kuota haji.