KPK Usut Proses Penerimaan dan Pengembalian Uang untuk Menhut dari Bupati Kuansing Nonaktif
KPK Telusuri Proses Pengambilan dan Pengembalian Dana dari Mantan Bupati Kuansing KPK Usut Proses Penerimaan dan Pengembalian - Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Telusuri Proses Pengambilan dan Pengembalian Dana dari Mantan Bupati Kuansing
KPK Usut Proses Penerimaan dan Pengembalian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi seluruh tahapan terkait pengambilan dan pengembalian uang dalam bentuk amplop yang diberikan oleh mantan bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Proses ini menjadi fokus pemeriksaan dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan kedua pihak.
“Kita juga mempelajari waktu penerimaan pada 2 Juni dan waktu pengembalian pada 12 Juni,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan bahwa analisis ini mencakup pemeriksaan terhadap keputusan Raja Juli dalam menyatakan penolakan terhadap gratifikasi yang diterimanya. “Pemilihan waktu dalam laporan tersebut menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut oleh tim pencegahan,” ujarnya.
Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berdiskusi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menelusuri langkah-langkah yang diambil oleh Raja Juli. “Koordinasi ini penting karena Pasal 14 Perkom 1/2026 menentukan apakah laporan gratifikasi bisa ditindaklanjuti atau tidak, tergantung pada kaitannya dengan perkara tindak pidana,” jelas Budi.
Perkom 1/2026 adalah peraturan yang mengatur revisi atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal 14 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa laporan penolakan gratifikasi bisa tidak diproses oleh KPK jika terdapat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dari lembaga penegak hukum.
“Dengan memperhatikan aturan dalam Perkom tersebut, tim pencegahan akan mengevaluasi unsur-unsur yang terkandung dalam laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli,” tambah Budi.
Operasi Tangkap Tangan di Kuansing dan Jakarta
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi serta Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ini, 10 orang ditangkap sebagai tersangka. Ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, lembaga antikorupsi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan suap terkait transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.