KY Catat Kenaikan Pelanggaran Etik Hakim: Melonjak 100 Persen Dibanding Tahun Lalu
Komisi Yudisial mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia. KY Catat Kenaikan
KY Catat Kenaikan Pelanggaran Etik Hakim 100 Persen
Faktanaya.com – Komisi Yudisial mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia. KY Catat Kenaikan Pelanggaran Etik yang terjadi pada semester pertama tahun 2026 menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan bagi dunia peradilan. Berdasarkan data resmi yang dirilis, jumlah hakim yang terbukti bersalah atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mengalami lonjakan drastis dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Abhan, selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 121 hakim melakukan pelanggaran kode etik. Angka ini jauh melampaui semester pertama 2025 yang hanya mencatat 49 hakim bersalah. Peningkatan ini menunjukkan bahwa disiplin etik dalam tubuh peradilan perlu mendapat perhatian lebih serius dari berbagai pihak terkait.
Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121.
Ungkapan tersebut disampaikan Abhan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KY, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh hakim yang terbukti melanggar telah diusulkan untuk menerima sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Proses pengawasan dan investigasi yang dilakukan KY menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas para hakim di Indonesia.
Rincian Sanksi yang Dijatuhkan
Dari total 121 hakim tersebut, sembilan orang direkomendasikan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. KY menjatuhkan sanksi kepada seluruh 121 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada rentang waktu Januari sampai Juni 2026. Setiap sanksi diberikan berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing hakim.
Abhan merinci lebih lanjut bahwa sebanyak 86 hakim diusulkan memperoleh sanksi ringan. Kemudian, 14 hakim direkomendasikan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan dijatuhi sanksi berat, sementara empat hakim lainnya direkomendasikan mendapat peringatan. Untuk kategori sanksi ringan, bentuk hukumannya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, pada kelompok sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim. Dua hakim lainnya direkomendasikan menjadi hakim non-palu selama lebih dari enam bulan hingga paling lama dua tahun. Selain itu, tiga hakim diusulkan dikenai hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.
Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim. Rincian sanksi ini menunjukkan bahwa KY tidak ragu untuk memberikan hukuman tegas kepada hakim yang melanggar etika profesi mereka.
Jenis Pelanggaran Terbanyak
Selain memaparkan jumlah sanksi, Abhan juga mengungkap jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan hakim. Tercatat terdapat 94 hakim yang melakukan pelanggaran terhadap hukum acara. Pelanggaran hukum acara ini mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur peradilan yang telah ditetapkan.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi KY karena pelanggaran hukum acara dapat mempengaruhi kualitas putusan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan adanya data yang jelas mengenai jenis pelanggaran terbanyak, KY dapat menyusun program pengawasan yang lebih terarah dan efektif.
Ke depan, KY berencana untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap para hakim agar pelanggaran etik dapat dicegah sejak dini. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran etik di masa mendatang dan menjaga profesionalisme para hakim Indonesia.