Legislator PDIP Minta Aiptu N yang Siksa Wanita Dihukum Seberat-beratnya!
Legislator PDIP Menginginkan Aiptu N yang Siksa Wanita Dihukum Seberat-beratnya Legislator PDIP Minta Aiptu N - Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI
Legislator PDIP Menginginkan Aiptu N yang Siksa Wanita Dihukum Seberat-beratnya
Legislator PDIP Minta Aiptu N – Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Tegal, Aiptu N, terhadap perempuan asal Harjamukti, Cirebon, MAN (30). Peristiwa ini menimbulkan luka serius baik secara fisik maupun psikologis, memicu reaksi tajam dari kalangan politisi. Selly menegaskan bahwa pelaku harus diberhentikan dari jabatannya dan dikenai hukuman maksimal, sejalan dengan penegakan hukum yang konsisten terhadap kekerasan terhadap wanita.
Detail Peristiwa dan Upaya Penyelidikan
Kasus kekerasan terhadap MAN terjadi sejak dua tahun lalu, dengan pelaku Aiptu N diduga melakukan tindakan penyiksaan selama periode tersebut. Pemakaian sabu sebagai alat pengendali dalam kasus ini menurut Selly perlu ditelusuri lebih lanjut, karena dianggap sebagai faktor yang memperparah situasi. Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal telah mengamankan Aiptu N pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah korban melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut informasi yang tersedia, Aiptu N melakukan tindakan kekerasan terhadap MAN dengan berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan dan penganiayaan fisik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi publik yang luas, karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Selly menilai kasus ini tidak hanya menjadi dugaan kekerasan seksual, tetapi juga melibatkan kesengajaan dan pelanggaran kode etik polisi.
Permintaan Hukuman Maksimal dan Keterlibatan Lainnya
Dalam pernyataan tertulis, Selly Andriany Gantina menyampaikan kecaman terhadap tindakan Aiptu N yang ia anggap biadab dan keji. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan, terutama jika dilakukan oleh anggota polisi. “Saya memperhatikan perkembangan kasus ini secara seksama. Tindakan Aiptu N benar-benar biadab dan keji. Ada indikasi adanya pelaku tambahan, termasuk penggunaan narkoba, yang mungkin menjadi penyebabnya,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.
Politisi ini meminta penyelidikan terhadap kasus dijalankan secara menyeluruh, termasuk melibatkan tim khusus untuk mengecek adanya kerja sama antara Aiptu N dengan pihak lain. Selain itu, Selly menyoroti pentingnya penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini, karena menurutnya aturan tersebut sangat relevan untuk menindak tegas pelaku. “Hukuman yang dijatuhkan kepada Aiptu N harus seberat-beratnya, karena tindakannya sangat merugikan korban,” tambahnya.
Peran Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan
Selly juga menginginkan Kementerian PPPA (Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta Komnas Perempuan (Komisi Nasional Perempuan) untuk terlibat langsung dalam upaya pemulihan korban. Ia menilai bahwa korban masih membutuhkan dukungan psikologis dan perlindungan hukum yang komprehensif. “Kita harus memastikan bahwa korban tidak hanya diberi keadilan, tetapi juga perlindungan jangka panjang,” katanya.
Di samping itu, Selly meminta pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepolisian, termasuk memastikan bahwa anggota polisi yang terlibat kekerasan seksual dihukum berdasarkan UU No 5 tahun 2026 tentang Kepolisian. Ia juga menyoroti keharusan melibatkan organisasi masyarakat dalam pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk institusi yang menegakkan hukum,” pungkasnya.
Menurut Selly, kejadian tersebut tidak hanya menjadi sorotan di lingkungan parlemen, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wanita harus diperlakukan sebagai prioritas nasional, dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas. “Legislator PDIP Minta Aiptu N bukan sekadar keinginan individu, tapi tuntutan kolektif masyarakat untuk keadilan,” jelasnya.
Preseden dan Penegakan Hukum yang Diharapkan
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan aparat kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Selly menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Aiptu N harus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Dengan menggunakan pasal 6c UU TPKS, pelaku bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. “Jika dibandingkan dengan aturan lain, hukuman ini bisa lebih berat lagi,” tambahnya.
Permintaan Selly mencerminkan keinginan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia menyoroti bahwa penyiksaan terhadap perempuan sering terjadi karena adanya kurangnya pengawasan dan aturan yang ketat. “Legislator PDIP Minta Aiptu N menjadi jaminan bahwa tindakan seperti ini akan ditindak tegas dan cepat,” ujarnya. Dengan upaya ini, Selly berharap masyarakat lebih percaya pada proses hukum dan perlindungan perempuan oleh institusi negara.