Official Announcement: Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Hotman Paris: Pembelaan Hukum Tak Perlu Kaitkan Presiden
Official Announcement: Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Hotman Paris untuk Fokus pada Aspek Hukum Official Announcement – Jakarta, VIVA – Dalam sebuah pengumuman
Official Announcement: Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Hotman Paris untuk Fokus pada Aspek Hukum
Official Announcement – Jakarta, VIVA – Dalam sebuah pengumuman resmi, Pemuda Muhammadiyah mengingatkan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, agar tidak mengaitkan Presiden Joko Widodo dalam pembelaan hukum kasus yang sedang ditangani. Pernyataan ini disampaikan oleh Najih Prastiyo, Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah, dalam sebuah wawancara resmi yang dilakukan pada hari Minggu, 19 Juli 2026.
Konteks Kasus dan Pernyataan Hukum
Kasus yang menjadi perhatian publik ini berkaitan dengan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Najih, pembelaan hukum yang dilakukan oleh Hotman Paris sebagai kuasa hukum perlu berdasarkan alat bukti dan argumen yang kuat, bukan narasi yang menciptakan hubungan langsung dengan Presiden.
“Sebagai pengacara, tugas utama adalah memberikan pertimbangan berdasarkan fakta dan peraturan hukum, bukan dengan membangun opini yang menghubungkan kasus ini dengan Presiden,” jelas Najih dalam wawancara resmi yang dihadiri oleh berbagai media.
Official Announcement ini menegaskan bahwa meskipun setiap pengacara memiliki kebebasan untuk mengambil pendirian, pernyataan yang menyebutkan keterkaitan Presiden dengan kasus bisa memberikan kesan bahwa institusi pemerintah tidak netral dalam proses hukum. Najih mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus berjalan secara objektif, tanpa memperhatikan kepentingan politik atau sosial.
Keseimbangan Peran Presiden dan Penyidik
Dalam Official Announcement-nya, Najih juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peran Presiden sebagai kepala negara dan tugas penyidik yang independen. Ia memperingatkan bahwa menyebut Presiden dalam konteks ini bisa mengurangi kredibilitas proses hukum yang sedang berlangsung.
“Keterkaitan Presiden dengan kasus ini mungkin menciptakan kesan bahwa Polri tidak bebas dalam menentukan tersangka, sehingga berdampak pada persepsi publik terhadap institusi hukum,” tambah Najih.
Menurut Najih, meskipun Presiden memiliki pengaruh besar dalam kebijakan hukum, penyidikan seharusnya berjalan mandiri dan berdasarkan bukti yang terkumpul. Official Announcement ini juga menjadi ajakan bagi para pengacara untuk menjaga netralitas dalam membela klien, terlepas dari aliran politik atau pihak yang terlibat.
Keputusan penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah diambil melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Najih menegaskan bahwa penyidikan hukum harus berjalan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat bisa memahami proses yang dilakukan oleh penyidik. Ia menyarankan agar Hotman Paris fokus pada argumen hukum yang kuat, bukan pada narasi yang bisa memengaruhi opini publik.
Official Announcement dari Pemuda Muhammadiyah ini juga diharapkan bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam menilai pembelaan hukum. Najih meminta agar publik memberikan ruang kepada Polri dan pengacara untuk berperan sesuai tugasnya, tanpa mengaitkan kasus dengan figur yang tidak relevan. Dengan demikian, proses hukum bisa tetap berjalan secara adil dan objektif.
Sebagai bagian dari Official Announcement, Pemuda Muhammadiyah juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang fungsi dan kewenangan setiap pihak dalam sistem hukum. Mereka berharap bahwa diskusi hukum bisa berjalan dengan baik, tanpa mengganggu konsistensi dari proses penyidikan. Dengan menjaga fokus pada aspek hukum, pembelaan bisa lebih efektif dan tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.