Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK, Kenakan Batik dan Tak Pakai Rompi Pink
Jakarta – Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut tiba di Rumah
Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan: Gaya Berpakaian Tanpa Rompi Pink
Faktanaya.com – Jakarta – Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut tiba di Rumah Tahanan Negara KPK pada malam hari. Berbeda dari tahanan korupsi lainnya yang dikenal mengenakan rompi pink, Febrie memilih tampil dengan pakaian batik yang elegan saat memasuki fasilitas tahanan.
Kedatangan Febrie Adriansyah ke Rutan KPK terjadi sekitar pukul 23.22 WIB. Ia menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung untuk menempuh perjalanan menuju lokasi. Kehadirannya di fasilitas tahanan KPK ini menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh mantan pejabat tinggi di lembaga kejaksaan tersebut.
Latar Belakang Proses Hukum
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah telah menjalani berbagai tahapan pemeriksaan sebagai saksi. Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Dokumen resmi ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Febrie.
Proses penyidikan ini didukung oleh berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan. Antara lain emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Semua barang bukti tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kortastipidkor Polri kepada Kejagung.
Pada 22 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat orang sebagai saksi dalam kasus ini. Keempatnya adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua orang dengan inisial NH dan TS. Namun, hanya dua dari mereka yang hadir pada saat itu. Febrie tidak datang karena alasan kesehatan, sementara NH tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, Febrie Adriansyah akhirnya dipanggil kembali oleh Tim Sembilan Kejagung. Ia hadir di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU. Meskipun kehadirannya tidak diketahui oleh awak media yang berada di lokasi, situasi berubah drastis beberapa jam kemudian.
Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini kemudian diikuti dengan penahanan Febrie di Rutan KPK. Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan pun menjadi perhatian karena ia tidak mengenakan rompi pink seperti tahanan korupsi lainnya di Kejagung.
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah menyampaikan perasaannya melalui kuasa hukumnya. Ia merasa dirinya dikriminalisasi secara tidak adil dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan ini mencerminkan pandangan Febrie terhadap penanganan kasusnya oleh pihak berwenang.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sementara itu, Outfit Febrie Adriansyah Tiba di Rutan menjadi salah satu momen yang diingat dalam perjalanan kasus ini.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Berbagai pihak berharap proses ini dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.