Pakar Nilai Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, VIVA – Pakar Nilai Kasus Eks Jampidsus menilai bahwa dugaan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, memiliki potensi untuk memenuhi unsur-unsur
Pakar Nilai Kasus Eks Jampidsus: Potensi Pemenuhan Unsur Korupsi
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Pakar Nilai Kasus Eks Jampidsus menilai bahwa dugaan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, memiliki potensi untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Perdebatan publik mengenai apakah kasus ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan biasa atau justru merupakan tindak pidana korupsi semakin hangat setelah adanya diskusi yang mengangkat tema “Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?”
Unsur Hukum Pidana yang Perlu Dipenuhi
Taufiqurrahman, Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta, menjelaskan bahwa tidak semua bentuk penyalahgunaan jabatan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum yang hanya didasarkan pada persepsi atau tekanan opini publik semata.
“Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik,” kata dia, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut analisis yang disampaikan, masih terdapat banyak anggapan keliru di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi. Masing-masing kategori tersebut memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda-beda.
Perbedaan Ranah Hukum dalam Kasus Eks Jampidsus
Taufiqurrohman menjelaskan lebih lanjut bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang. Pada prinsipnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan dikenai sanksi administratif.
Namun, menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Karena itu, Pakar Nilai Kasus Eks Jampidsus menilai penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik yakni kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan. Penegakan hukum harus didasarkan pada proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik,” paparnya.
Dengan demikian, analisis hukum yang komprehensif diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan penegakan hukum dalam kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan keadilan dan kebenaran substantif dalam setiap proses peradilan.