Penyidik Kejagung Didorong Ungkap Konstruksi Perkara Secara Transparan di Kasus Eks Jampidsus
Penyidik Kejagung Diminta Ungkap Konstruksi Perkara Transparan di Kasus Eks Jampidsus Penyidik Kejagung Didorong Ungkap Konstruksi Perkara - Jakarta, VIVA
Penyidik Kejagung Diminta Ungkap Konstruksi Perkara Transparan di Kasus Eks Jampidsus
Penyidik Kejagung Didorong Ungkap Konstruksi Perkara – Jakarta, VIVA – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk lebih transparan dalam menyampaikan konstruksi perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Fokus utama adalah membongkar detail spesifik dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), yang dianggap masih berlapis tabir.
Transparansi Jadi Kunci Pemahaman Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat Kepolisian, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. IAW menekankan perlunya penyidik memisahkan antara risiko bisnis dan tindakan korupsi, agar masyarakat dapat memahami secara jelas alur investigasi.
“Konstruksi perkara harus menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam memahami siapa yang terlibat, apa yang terjadi, dan bagaimana keputusan hukum dibuat. Tanpa transparansi, publik bisa terjebak pada asumsi atau informasi yang tidak lengkap,” jelas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam wawancara Jumat, 17 Juli 2026.
Kasus PT CBS dan PT KNI masuk dalam klaster ketiga dari serangkaian penyelidikan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Iskandar menyebut, hingga saat ini masyarakat hanya mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tetapi belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai mekanisme penyelesaian utang serta hubungan bisnis antara kedua perusahaan.
Penyidik Perlu Ungkap Skema Transaksi dan Indikasi Kecurangan
Menurut Iskandar, penyidik harus mengungkap apakah dalam penyelesaian utang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, suap, atau manipulasi dokumen yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. “Jika ada elemen-elemen tersebut, maka konstruksi perkara perlu dibangun dengan teliti dan terbuka,” tegasnya.
PT KNI, yang merupakan bagian dari Krakatau Steel, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam konstruksi kasus ini. Iskandar menyoroti bahwa keputusan keuangan perusahaan bisa memengaruhi ekosistem BUMN secara luas. Namun, ia menegaskan bahwa status sebagai anak usaha negara tidak otomatis menjadikan seluruh kerugian bisnis sebagai kerugian negara.
Dalam konstruksi perkara, penyidik juga harus menjelaskan skema penyelesaian yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Iskandar menyebut, masyarakat ingin tahu besarnya utang yang terlibat, objek transaksi yang menciptakan piutang, serta bagaimana keputusan hukum dibuat secara melawan hukum. “Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses penyidikan,” ujarnya.
Sebagai tambahan, IAW menyarankan penyidik untuk membandingkan kasus ini dengan lainnya di lingkungan BUMN, agar terlihat pola kecurangan yang mungkin konsisten. Penyidik Kejagung Didorong Ungkap Konstruksi Perkara menjadi isu yang krusial dalam konteks penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.