Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali
Dengan dilaksanakannya Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran kesusilaan yang tersembunyi di balik usaha spa. Lokasi yang
Operasi Pekat Agung 2026: Lima Orang Ditangkap di Tempat Spa Seminyak yang Diduga Berkedok Tempat Asusila
Faktanaya.com – Dengan dilaksanakannya Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran kesusilaan yang tersembunyi di balik usaha spa. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah tempat di Jalan Drupadi, Seminyak, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan
Komisaris Besar Polisi Ariasandy, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif. Tim tersebut merespons laporan dari masyarakat yang diterima pada tanggal 27 Juli 2026.
“Sebanyak lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ariasandy di Denpasar, Rabu, 29 Juli 2026.
Setelah menerima informasi awal, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi. Pada pukul 22.30 Wita, pengecekan dilakukan dan terungkap adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan lima individu untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga disita, meliputi perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta barang lain yang diduga terkait dengan perkara.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Proses penyidikan akan dilanjutkan di sana untuk memastikan semua aspek perkara terverifikasi dengan baik.
Ariasandy menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi. Tujuannya adalah untuk memenuhi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berkomitmen untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.