Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Terkait Haji – Ada 3.550 Korban dan Kerugian Rp 116, 7 Miliar

Daniel Taylor - faktanaya.com 2 mins baca

Orang Jadi Korban Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Terkait - VIVA Jakarta – Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah mengungkap berbagai tindakan

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Terkait Haji – Ada 3.550 Korban dan Kerugian Rp 116, 7 Miliar

Polri Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Terkait – VIVA Jakarta – Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah mengungkap berbagai tindakan kriminal terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang berlangsung selama momen Haji 2026.

“Perkara tersebut ditetapkan hingga Senin (6/7), dengan total korban mencapai 3.550 orang,” jelas Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Irhamni menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda). Jumlah total kasus yang ditangani mencapai 64, terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI), dengan kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Dalam penjelasannya, Irhamni menyoroti beberapa Polda yang berhasil mengungkap kasus signifikan. Polda Metro Jaya, misalnya, mengusut empat LP dengan korban sebanyak 3.000 orang. Dari investigasi tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka, dengan korban tercatat 145 orang. Kerugian total yang diakui oleh korban sebesar Rp9,5 miliar. Di Sulawesi Tenggara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan korban sejumlah 282 orang dan kerugian diestimasi Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran terkait haji dan umrah. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji tanpa gangguan.

Sebagai himbauan tambahan, ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penawaran haji atau umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak terpercaya.

“Masyarakat dianjurkan untuk bersikap hati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan biaya terjangkau dari penyelenggara yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Ikut berdiskusi