Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

Betty Smith - faktanaya.com 2 mins baca

Advokat Febri Diansyah, yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menuntut pihak penyidik Kejaksaan Agung

Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

Febri Diansyah Serukan Kejagung Bukti Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Tunai

Faktanaya.com – Advokat Febri Diansyah, yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menuntut pihak penyidik Kejaksaan Agung untuk membuktikan kepemilikan barang bukti berupa uang tunai serta emas seberat 74 kilogram. Barang-barang tersebut disita saat penggeledahan dilakukan di kediaman kliennya.

Menurut Febri, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tersangka sebagai dasar pembuktian. Ia menegaskan bahwa kepemilikan aset bernilai besar tersebut harus didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it’s okay,

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, penyidik wajib menguraikan secara jelas tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan.

Menelusuri Asal-Usul Aset

Febri menekankan pentingnya penyidik menelusuri asal-usul aset secara menyeluruh. Proses ini mencakup identifikasi pemilik sebenarnya serta sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut.

Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur,

Menurutnya, kejelasan mengenai konstruksi perkara merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap tersangka berhak mengetahui secara rinci tindak pidana yang disangkakan agar dapat menyusun pembelaan hukum secara proporsional.

Dengan pengalaman panjang Febrie Adriansyah selama bertahun-tahun menangani penegakan hukum dan perkara korupsi, Febri menilai wajar apabila kliennya mempertanyakan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut.

Febri juga mengajak masyarakat untuk membedakan fakta hukum yang muncul dalam proses penyidikan dengan berbagai asumsi yang berkembang di media sosial.

Ikut berdiskusi