Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Betty Smith - faktanaya.com 2 mins baca

Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT di Kuta, Badung menjadi tempat dilangsungkannya konferensi pers pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam acara tersebut, Direktur

Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Sindikat Miras Ilegal Terungkap di Bali, Bea Cukai Amankan 20 Ribu Botol

Faktanaya.com – Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT di Kuta, Badung menjadi tempat dilangsungkannya konferensi pers pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memaparkan keberhasilan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Jumlah botol yang diamankan mencapai sekitar 20.000 unit atau setara 14.500 liter MMEA golongan B dan C dari beragam merek.

Operasi Penindakan Berbasis Intelijen

Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran, pengiriman, serta penimbunan MMEA ilegal di kawasan Denpasar. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI kemudian melaksanakan operasi pada 23 Juli 2026.

Petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan tersebut baru saja melintas keluar dari sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai dengan dugaan palsu.

Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara

“Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar,” ujarnya.

Dari hasil penindakan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar. Awalnya, DJBC menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol di Bali.

Ikut berdiskusi