Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Visit Agenda: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

Betty Smith - faktanaya.com 3 mins baca

Visit Agenda: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

Visit Agenda: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

Visit Agenda: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar

Visit Agenda – Sebagai bagian dari aktivitas investigasi yang berlangsung di Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan menggeledah Kantor Imigrasi I TPI Denpasar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjelajahi dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Selama tiga hari, 17-19 Juni 2026, KPK menyelidiki tiga lokasi utama, termasuk Kantor Imigrasi Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Tindakan ini menjadi bagian dari Visit Agenda KPK untuk memperkuat pengungkapan skandal korupsi yang menjangkau berbagai sektor pemerintahan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam Visit Agenda tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik sebagai alat analisis kasus. Penggeledahan mencakup penelusuran file keuangan, surat permohonan izin tinggal, dan data digital lainnya yang diduga terkait praktik pemerasan. Barang elektronik yang disita, seperti laptop dan perangkat penyimpanan, diperiksa untuk mencari bukti transaksi korupsi atau pengaruh kebijakan yang memengaruhi proses penerbitan izin. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh aspek yang bisa menyumbang kerugian negara.

Penyitaan di Tempat Lain

KPK tidak hanya fokus pada Kantor Imigrasi Denpasar, tetapi juga menyita dokumen dan barang elektronik di dua tempat lain, yaitu PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam jaringan pemerasan yang memanfaatkan sistem keimigrasian untuk mendapatkan keuntungan finansial. Penggeledahan di tempat-tempat tersebut diharapkan memperjelas skema korupsi yang berlangsung selama periode 2022–2026, serta mengungkap bagaimana Visit Agenda KPK berhasil menyasar berbagai lapisan pengambil keputusan dalam proses penerbitan dokumen.

“Barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas kasus ini,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada media pada Sabtu, 20 Juni 2026. Penjelasan ini menegaskan bahwa Visit Agenda KPK di Bali bukan hanya untuk memperluas investigasi, tetapi juga sebagai upaya mendukung penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang terlibat dalam skema izin tinggal.

Kasus Silmy Karim

Dalam rangkaian Visit Agenda KPK, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi salah satu tersangka dalam dugaan pemerasan selama pengurusan izin tinggal. Pemeriksaan terhadap Silmy Karim menekankan penyelidikan terhadap keuntungan dan aset yang diduga diperoleh melalui pengaruh kebijakan keimigrasian. Kasus ini dinilai memiliki dampak besar terhadap reputasi lembaga pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi.

Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 tahun ini, menangkap 17 orang termasuk delapan pegawai negeri sipil (PNS) dan sembilan pihak swasta. Operasi ini menjadi bagian dari Visit Agenda KPK untuk menutup jaringan korupsi yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam skema tersebut, para tersangka diduga mengambil keuntungan finansial dengan memanipulasi proses penerbitan dokumen keimigrasian, memperburuk keadaan kerugian negara yang mencapai Rp145,5 miliar.

Penutup

Sebagai bagian dari Visit Agenda KPK, penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dan tempat-tempat lain menunjukkan upaya yang sistematis untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi. Kasus ini tidak hanya menyeret pejabat pemerintah, tetapi juga memperlihatkan peran penting pihak swasta dalam menciptakan skema keuntungan yang tidak transparan. Dengan hasil penyelidikan ini, KPK berharap mampu memberikan pengaruh positif terhadap efisiensi proses pengurusan izin tinggal dan menjaga integritas lembaga keimigrasian di Indonesia.

Ikut berdiskusi