Berkaca dari Video Viral Geely EX2 – Ini Aturan Terbaru Pengawalan Kendaraan oleh Polri
Berkaca dari Video Viral Geely EX2, Ini Aturan Terbaru Pengawalan Kendaraan oleh Polri Berkaca dari Video Viral Geely EX2 - Sebuah video yang menunjukkan
Berkaca dari Video Viral Geely EX2, Ini Aturan Terbaru Pengawalan Kendaraan oleh Polri
Berkaca dari Video Viral Geely EX2 – Sebuah video yang menunjukkan mobil Geely EX2 berwarna pink tetap melaju di lajur kendaraan saat rombongan pengawalan Polri melintas belakangan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Selain mengundang berbagai tanggapan, video tersebut memicu tanya-tanya publik mengenai ketentuan penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan raya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat serta sirene dibatasi secara ketat. Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal 59 UU tersebut, dinyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene sesuai fungsi serta peruntukannya.
Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Isyarat
Lampu isyarat dibagi berdasarkan warna, yaitu merah, biru, dan kuning. Setiap warna memiliki aturan tersendiri untuk penggunaannya. Lampu biru dan sirene diperkenankan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu merah bersama sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, rombongan militer, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan yang memberikan pertolongan di lokasi kecelakaan lalu lintas.
Lampu kuning, di sisi lain, hanya diberikan sebagai tanda peringatan. Kendaraan yang boleh menggunakan lampu kuning termasuk patroli jalan tol, kendaraan pengawasan infrastruktur, derek, hingga truk khusus yang memerlukan perlindungan selama perjalanan. Berbeda dengan lampu merah dan biru, lampu kuning umumnya tidak diiringi sirene.
Perubahan Aturan Terkini oleh Polri
Di samping aturan mengenai lampu strobo, UU 22/2009 juga menetapkan hak utama tertentu bagi sejumlah kendaraan. Pasal 134 menyebutkan bahwa mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang membawa pasien, serta kendaraan pengawalan lembaga negara atau tamu negara memiliki prioritas dalam bergerak di jalan.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan pedoman teknis pengawalan lalu lintas pada 2026. Sebagai contoh, dalam pelaksanaannya, VIVA Otomotif Minggu 19 Juli 2026 melaporkan bahwa salah satu poin utama adalah penggunaan strobo dan sirene secara proporsional, meminimalkan manuver berisiko, serta menerapkan pendekatan yang lebih humanis saat meminta prioritas.