Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Otomotif

New Policy: Jadwal SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Richard Garcia - faktanaya.com 3 mins baca

w Policy Jadwal SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026 Jakarta Bogor Bekasi Bandung New Policy kembali menjadi perhatian utama masyarakat dalam meningkatkan

New Policy: Jadwal SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

New Policy Jadwal SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026 Jakarta Bogor Bekasi Bandung

New Policy kembali menjadi perhatian utama masyarakat dalam meningkatkan aksesibilitas layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Polda Metro Jaya serta beberapa unit polisi lainnya meluncurkan New Policy ini sebagai upaya memudahkan warga yang ingin memperbarui surat izin mengemudi tanpa harus berdesak-desakan di kantor Satpas. Dengan adanya New Policy ini, pelayanan SIM Keliling akan tersedia di lima titik wilayah utama, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan mereka dengan cepat dan efisien.

Manfaat New Policy untuk Masyarakat

New Policy menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem pelayanan SIM Keliling, dengan menekankan kecepatan, kenyamanan, dan transparansi. Masyarakat tidak lagi terbatas pada lokasi yang sebelumnya hanya berada di kota besar. Kini, layanan ini bisa diakses di daerah-daerah strategis, sehingga meminimalkan waktu dan biaya transportasi. Selain itu, New Policy juga mendorong adopsi digitalisasi, seperti penggunaan aplikasi atau portal online untuk pendaftaran awal, sehingga mengurangi kerumunan di lokasi fisik.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026

Kamis, 16 Juli 2026, New Policy akan diterapkan di lima titik wilayah, masing-masing dengan jam operasional dan alamat yang berbeda. Di DKI Jakarta, layanan tersedia di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Barat), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Artha Gading (Jakarta Utara), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Kota Bogor menyediakan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua, sementara Bekasi beroperasi di Metropolitan Mall Bekasi. Di Bandung, layanan tersedia di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park.

Lokasi ini dipilih karena dekat dengan pusat aktivitas masyarakat dan fasilitas pendukung seperti area parkir yang luas serta akses ke layanan kesehatan. Pemohon dianjurkan hadir lebih awal karena kuota setiap hari terbatas. New Policy juga mencakup pengoptimalan waktu layanan, dengan jam operasional yang disesuaikan agar lebih mengakomodasi kebutuhan warga di berbagai jam sibuk.

Dalam New Policy, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti tes psikologi. Dua dokumen terakhir menunjukkan perbaikan dalam proses pemeriksaan, di mana pengujian kesehatan dan psikologi menjadi bagian yang lebih terintegrasi. Pemeriksaan ini dilakukan secara cepat dan terstandar untuk memastikan keandalan hasil. New Policy juga memberikan kemudahan dalam pembayaran, dengan tarif PNBP yang transparan dan bisa dicari di situs resmi atau aplikasi layanan terkait.

“Dengan New Policy ini, kami harap masyarakat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa mengganggu rutinitas sehari-hari. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan layanan publik,” ujar Kepala Polda Metro Jaya dalam siaran pers terbaru.

Bagi warga yang tinggal di area luar Jakarta, seperti Bogor dan Bandung, New Policy ini adalah jawaban atas kebutuhan mereka untuk mengakses layanan SIM Keliling secara lebih mudah. Dengan jam operasional yang lebih fleksibel, warga tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk menunggu antrian. New Policy juga memperjelas prosedur registrasi, sehingga pengguna dapat mempersiapkan berkas sebelumnya. Ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat keberlanjutan dan keadilan dalam pelayanan administrasi lalu lintas.

Biaya perpanjangan SIM tetap mengikuti tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif ini tidak mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang tetap dihitung terpisah. Dengan New Policy, transparansi biaya menjadi lebih baik, dan warga dapat memperkirakan total pengeluaran sebelum memulai proses perpanjangan. Selain itu, sistem ini juga memberikan peluang bagi warga untuk mengajukan perpanjangan di hari kerja, sehingga mengurangi beban pengurusan di akhir pekan.

Ikut berdiskusi