Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya
Jakarta, VIVA – Kondisi ban merupakan faktor krusial dalam menjamin keselamatan pengendara sepeda motor. Selain berfungsi sebagai penopang daya cengkeram
Korlantas Polri Klarifikasi Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul Bukan Aturan Baru
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Kondisi ban merupakan faktor krusial dalam menjamin keselamatan pengendara sepeda motor. Selain berfungsi sebagai penopang daya cengkeram terhadap permukaan jalan, kesehatan ban juga termasuk dalam syarat teknis yang harus dipenuhi setiap kendaraan saat beroperasi di jalanan umum.
Baru-baru ini, beredar kabar di platform media sosial yang menyatakan bahwa pengendara dengan ban gundul akan menerima sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu atau hukuman kurungan satu bulan. Menyikapi hal ini, pihak Korlantas Polri memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut keliru jika dianggap sebagai regulasi baru.
Penjelasan Resmi dari Korlantas Polri
Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang menjabat sebagai Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korps Lalu Lintas Polri, mengimbau warga agar tidak langsung percaya pada informasi yang tersebar tanpa verifikasi ke sumber terpercaya.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri Jumat 24 Juli 2026.
Menurut Dwi, ketentuan tentang kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 48 dalam undang-undang tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Dwi.
Korlantas Polri juga menyarankan masyarakat untuk secara rutin mengecek kondisi kendaraannya sebelum digunakan. Memastikan ban masih memiliki alur yang cukup dan belum aus menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta menjaga kendaraan tetap laik jalan.